Verval Kandidat Penerima Sergur Hingga Dengan 15 Mei 2016| Sg-Ppg Ditiadakan
Ditjen GTK secara resmi sudah mengeluarkan surat edaran nomor 14501/B/GT/2016 wacana sertifikasi guru. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Atas kesepakatan antara Kemendikbud , Kemenristek Dikti dan LPTK jadwal Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) ongkos berdikari ditiadakan. Berikut ini merupakan isi dari surat edaran tersebut.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen , guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , mealtaih , menganggap dan memeriksa penerima didik. Guru selaku tenaga profesional wajib memiliki mutu akademik , kompetensi , akta pendidik , sehat jasmani dan rohani , serta memiliki kesanggupan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk merealisasikan bahwa guru merupakan tenaga profesional , pemerintah sudah melakukan jadwal sertifikasi guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi di sekarang ini , masih terdapat guru yang belum memiliki akta pendidik sejumlah 555.467 guru , yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap guru yang belum memiliki akta pendidik dimaksud , Pemerintah lewat koordinasi antara Kemendikbud , Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dan tetap akan menampilkan sumbangan dana bagi guru untuk mengikuti progra sertifikasi guru lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud , Kemenristek Dikti dan LPTK jadwal Sertifikasi Guuru Pendidikan Profsei Guru (SG-PPG) ongkos berdikari ditiadakan. Penuntasan pelaksanaan sertifikasi akan dilaksanakan secara sedikit demi sedikit hingga dengan tahun 2017. Penentuan guru selaku penerima sertifikasi guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Berkenaan dengna pelaksanaan penuntasan proses sertifikasi , dimohon untuk melanjutkan melakukan verifikasi dan validasai data guru yang menyanggupi syarat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan validasi data yang dimaksud sanggup dijalankan hingga dengan 15 Mei 2016.
Tidak ada komentar untuk "Verval Kandidat Penerima Sergur Hingga Dengan 15 Mei 2016| Sg-Ppg Ditiadakan"
Posting Komentar