Terbaru...!! Inilah Syarat Modern Pencairan Derma Guru 2016
Assalamualaikum..wr..wb.Selamat malam Bapak dan Ibu Guru seluruhnya ,Salam makmur untuk Kita semua agar tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik.Untuk tunjangan Profesi Guru , Kemendikbud kembali mengajaukan Persyaratan modern merupakan tentang Tunjangan Guru yang pastinya Harus di penuhi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) prospektif , santunan profesi guru akan cair lebih singkat dari kesibukan seharusnya. Namun , ada sejumlah syarat yang perlu diamati dan dipenuhi para guru.

"Syarat yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG juga menjadi syarat yang lain ," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) , Kemdikbud , Sumarna Surapranata , di Kemdikbud.
Pranata mengingatkan , Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat tersebut sebelum mencairkan santunan profesi guru tersebut. Saat ini , imbuhnya , ada 663 SK yang belum diterima Pemerintah Daerah sehingga tunjangannya belum dibayarkan.
"Penyebabya sanggup sebab ada yang telah meninggal , tidak lagi mengajar selaku guru atau pindah ," ujarnya.
Menurut Pranata , proses verifikasi ulang ini penting sebab denah pembayaran santunan dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM , ungkapnya , sanggup meliputi 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum menyanggupi kriteria tadi , maka akan menghalangi proses pencairan santunan ribuan guru yang lain dalam SPM tersebut.
"Inilah yang menghasilkan santunan kerap usang cair. Bisa sebab gurunya ganti rekening , atau nama di KTP-nya berubah. Kaprikornus ya mesti diurus ulang lagi ," ucapnya.
Saat ini , Kemdikbud pun mengubah kebijakan SPM dengan cuma mencantumkan 1.000 nama dalam satu surat , tidak lagi 10 ribu. Sementara itu , ujar Pranata , pada tahun fatwa gres juga akan dibikin Surat Keterangan (SK) II sebab pada tahun fatwa gres tersebut umumnya guru ada yang pindah.
"Kami berharap , Pemerintah Daerah sanggup membayarkan santunan guru sempurna pada waktunya ," pungkasnya.
SUMBER(http://news.okezone.com)
Demikian gunjingan dan Informasinya agar berharga ,amiin.
Semoga kriteria yang di Ajukan kemendikbud sanggup di penuhi semua Guru.
Tidak ada komentar untuk "Terbaru...!! Inilah Syarat Modern Pencairan Derma Guru 2016"
Posting Komentar