Terbaru Alur | Syarat Dan Ongkos Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2016

Assalamualaikum wr.wb.
Selamat Pagi rekan rekan guru seluruh indonesia , biar seha senantiasa , silahkan di simak isu berikut bagi bapak ibu yang ingin mengikuti PPGJ 2016

Syarat dan ongkos Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)
RUMAH BELAJAR – Salam Edukasi , postingan kali ini  yang ramai-ramainya diperbincangkan oleh guru-guru seluruh Indonesia merupakan ” Syarat dan ongkos pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) “. Mungkin cuma ini yang kami sanggup kami paparkan buat anda pembaca RUMAH BELAJAR.

Syarat Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi , kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh          masyarakat.
  4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja selaku guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapat ijin berguru dari Kepala sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika , psikotropika , dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Mahasiwa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)

Adapun Seleksi tata kelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon akseptor PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen selaku berikut:

  1. Formulir registrasi akseptor PPG (Format P1).
  2. Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang telah tidak beroperasi.
  3. Foto kopi SK pengangkatan selaku PNS bagi guru PNS , SK GTY atau SK dari Pemerintah Daerah bagi guru bukan PNS.
  4. Foto kopi SK pengangkatan selaku guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan kawasan yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan kiprah mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  6. Surat persetujuan/ijin dari KS dan dikenali Disdik.
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.

Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:LPTK menjalankan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

  1. LPTK menjalankan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan aktivitas PPG yang mau diikuti).
  2. Tes kesanggupan bahasa Inggris.
  3. Tes potensi akademik.
  4. Penelusuran minat dan talenta lewat wawancara dan pengamatan kinerja.

LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)
Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini terselesaikan dalam waktu 2 semester dengan ongkos sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi aktivitas workshop packing bahan bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi , serta PPL kependidikan. Proporsi beban berguru (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.

Semoga Bemanfaat dan bisa di jadikan tutorial .



Tidak ada komentar untuk "Terbaru Alur | Syarat Dan Ongkos Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2016"