Surat Edaran Wacana Penyediaan/Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017 Lewat E-Purchasing Lkpp

Berdasarkan surat Keputusan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud nomor 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 sudah ditetapkan sekolah pelaksana Kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017. Selanjutnya sekolah yag sebelumnya belum mengerjakan K13 , ketika ini sedang dilaksanakan pelatihan-pelatihan di LPMP di daerahnya masing-masing. 

Permasalahan yang timbul pada pelaksanaan K13 pada tahun-tahun sebelumnya merupakan pengadaan buku guru dan buku siswa yang telat , pasti ini menjadi PR bagi pemerintah. Dan alternatifnya merupakan guru mesti mengunduh buku-buku tersebut lewat internet.

Kaitannya deengan penyediaan buku kurikulum 2013 tahun pelajaran 2016/2017 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mempublikasikan surat edaran tentang penyediaan buku teks pelajaran.


Berikut 3 poin penting terkait surat edaran tersebut :
1. Saat ini buku teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1 , 4 , 7 , dan 10 dalam proses pengadaan dengan tata cara pembelian elektronik (e-purchasing) yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Proses pengadaan tersebut dijadwalkan akan final pada pertengahan bulan Juli 2016
2. Pembelian buku teks pelajaran K13 menyerupai pada poin1 dipesan eksklusif oleh sekolah terhadap penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS. Daftar penyedia terpilh akan ditayangkan pada laman e-katalog LKPP
3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran K13 tesrebut belum final hingga permulaan tahun pelajaran , maka sambil menanti proses reservasi buku , sekolah sanggup :
1. Menggunakan buku K13 yang sudah dibeli pada tahun pelajaran sebelumnya
2. Memanfaatkan buku teks pelajaran yang cocok dan tersedia di sekolah selaku pengayaan sumber belajar

Unduh surat edaran disini

Tidak ada komentar untuk "Surat Edaran Wacana Penyediaan/Pembelian Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016/2017 Lewat E-Purchasing Lkpp"