Sergur 2016 : Lebih Dari 550 Ribu Guru Akan Didanai Pemerintah Dan Dibagi Menjadi 4 Gelombang
Berdasarkan isu yang dikutip lewat kemdikbud.go.id bahwa Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Perlu dipahami bahwa guru yang mau didanai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005) , dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dijalankan lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang , sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyampaikan , kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan lembaga rektor akademi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak , ada 555.467 orang. Tidak mungkin dijalankan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang) , yakni tahun 2016 , 2017 , 2018 , dan 2019 ,” ujar lelaki yang dekat disapa Pranata itu , kemarin (13/4/2016) , di Jakarta. Diperkirakan , setiap tahunnya (satu gelombang) , akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menyampaikan , kebijakan tersebut diambil pada Senin kemudian (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan lembaga rektor akademi tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.
“Jumlahnya kan banyak , ada 555.467 orang. Tidak mungkin dijalankan dalam satu tahun. Maka dengan lembaga rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang) , yakni tahun 2016 , 2017 , 2018 , dan 2019 ,” ujar lelaki yang dekat disapa Pranata itu , kemarin (13/4/2016) , di Jakarta. Diperkirakan , setiap tahunnya (satu gelombang) , akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.
Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa kandidat penerima sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) mesti membiayai sendiri , Pranata menyampaikan hal tersebut akan direvisi sambil menanti Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri cuma diberlakukan bagi guru gres , yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.
“Kami akan kerjasama dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru , yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya , untuk guru yang sudah diangkat hingga tahun 2015 , pemerintah akan biayai proses sertifikasinya ,” tutur Pranata. Pendaftaran kandidat penerima PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.
Pranata juga memastikan , pembebasan ongkos sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap mesti memerhatikan mutu guru. Setelah mengikuti PLPG , para guru mesti lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN sebab nilainya tidak meraih 80 , guru tersebut tidak dapat mengikuti PLPG untuk kedua kalinya sebab PLPG cuma bisa dibarengi satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.
Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik dikelola dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). UU tersebut menyatakan bahwa guru merupakan pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum mesti sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) , menguasai kompetensi , memiliki sertifikat pendidik , sehat jasmani dan rohani , serta memiliki kesanggupan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional.
Tidak ada komentar untuk "Sergur 2016 : Lebih Dari 550 Ribu Guru Akan Didanai Pemerintah Dan Dibagi Menjadi 4 Gelombang"
Posting Komentar