Selamat! Inilah Besaran Pemberian Guru Non-Pns Terbaru
Assalamualaikum wr.wb .
Selamat malam rekan rekan Guru seluruh nusantara silahkan simak pemberitahuan senang berikut ini .
INFOGURU.CLICK - - BANDARLAMPUNG – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid. Dikdas) Disdikbud Lampung , Diona Katharina menerangkan perihal bervariasi jenis tunjangan untuk guru non-PNS.
Dia menyampaikan , tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD , SLB dan Sekolah Menengah Pertama didedikasikan bagi 2.144 guru , masing-masing mendapat Rp 1 ,5 juta per bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama sebayak 1.095 guru masing-masing juga Rp 1 ,5 per bulan.
Kemudian tunjangan fungsional SD dan Sekolah Menengah Pertama sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
“Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi S1 SD dan Sekolah Menengah Pertama sebanyak 2.675 guru masing-masing mendapat tunjangan Rp 300ribu per bulan ,” kata Diona , menyerupai diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Dijelaskan , tunjangan profesi khusus ini diberikan khusus terhadap guru yang diperintahkan di wilayah dan menghadapi kesusahan susukan dalam menjalankan tugas. , “Satuan Pendidikan wilayah khusus ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah lewat SK Bupati/ Gubernur ,” jelasnya.
“Kalau ia kurang dari 24 jam dapat mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium ,” jelasnya.
Sedangkan untuk sumbangan kualifikasi diberikan terhadap guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum dana tersebut ditransfer oleh sentra , Disdikbud akan menjalankan pembinaan dan sosialisasi dengan tim teknis final bulan ini untuk menolong operator yang ada di Kabupaten/Kota.
“Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota lewat Dapodik kemudian diserahkan ke sentra untuk diverifikasi. Setelah itu gres dikembalikan lagi ke Kabupaten. Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan gres di-SK-kan di sentra , gres dana tersebut turun ,” terang dia.
Terkait pencairannya , TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali honor pokok per bulan. (fajar)
Untuk pemberitahuan menawan lainya silahkan lihat disini ,
Semoga pemberitahuan yang kami sampaikan berharga .
Selamat malam rekan rekan Guru seluruh nusantara silahkan simak pemberitahuan senang berikut ini .
INFOGURU.CLICK - - BANDARLAMPUNG – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid. Dikdas) Disdikbud Lampung , Diona Katharina menerangkan perihal bervariasi jenis tunjangan untuk guru non-PNS.
Dia menyampaikan , tunjangan profesi guru non PNS tingkat SD , SLB dan Sekolah Menengah Pertama didedikasikan bagi 2.144 guru , masing-masing mendapat Rp 1 ,5 juta per bulan. Tunjangan guru khusus untuk SD dan Sekolah Menengah Pertama sebayak 1.095 guru masing-masing juga Rp 1 ,5 per bulan.
Kemudian tunjangan fungsional SD dan Sekolah Menengah Pertama sebanyak 2.318 guru dengan besaran tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
“Sedangkan untuk tunjangan kualifikasi S1 SD dan Sekolah Menengah Pertama sebanyak 2.675 guru masing-masing mendapat tunjangan Rp 300ribu per bulan ,” kata Diona , menyerupai diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group).
Dijelaskan , tunjangan profesi khusus ini diberikan khusus terhadap guru yang diperintahkan di wilayah dan menghadapi kesusahan susukan dalam menjalankan tugas. , “Satuan Pendidikan wilayah khusus ini ditetapkan oleh Pemerintah Daerah lewat SK Bupati/ Gubernur ,” jelasnya.
Lalu tunjangan fungsional akan diberikan terhadap guru non PNS yang belum memiliki akta pendidik dan menyanggupi beban mengajar 24 jam per pekan.
“Kalau ia kurang dari 24 jam dapat mengambil honor di tempat lain atau menjadi tenaga di perpustakaan dan laboratorium ,” jelasnya.
Sedangkan untuk sumbangan kualifikasi diberikan terhadap guru yang masih menjalani pendidikan S1/D-IV. Sebelum dana tersebut ditransfer oleh sentra , Disdikbud akan menjalankan pembinaan dan sosialisasi dengan tim teknis final bulan ini untuk menolong operator yang ada di Kabupaten/Kota.
“Jadi data tunjangan inikan dari kabupaten/kota lewat Dapodik kemudian diserahkan ke sentra untuk diverifikasi. Setelah itu gres dikembalikan lagi ke Kabupaten. Kalau datanya sudah fik tidak ada kesalahan gres di-SK-kan di sentra , gres dana tersebut turun ,” terang dia.
Terkait pencairannya , TPG non-PNS biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali dan jumlah TPG diberikan sebesar satu kali honor pokok per bulan. (fajar)
Untuk pemberitahuan menawan lainya silahkan lihat disini ,
Semoga pemberitahuan yang kami sampaikan berharga .
Tidak ada komentar untuk "Selamat! Inilah Besaran Pemberian Guru Non-Pns Terbaru"
Posting Komentar