Sangat Penting !!! Ternayata Guru Honorer Yang Di Angkat Terhitung Tahun 2007 Menyalahi Aturan
Asslamualaikum wr.wb .
Salam makmur untuk kita semua biar kita senantiasa di berikan kesehatan dan rezeki yang cukup dan berkah , eksklusif saja kita baca info berikut ini .
METRONEWS.CLICK - Sekolah tidak punya kewenangan untuk mengangkat guru honorer. Karena itu sekolah diminta tidak sembarang pilih mengangkat guru honorer meski ada kelemahan tenaga pengajar.
“Kewenangan mengangkat guru cuma boleh dilaksanakan pemerintah sentra atau pemerintah kawasan ,” terang Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sumarna Surapranata , Sabtu (12/3).
Jika sekolah mengalami kelemahan guru , prosedurnya merupakan mesti melapor ke dinas pendidikan di daerah. Karena proses perekrutan guru mesti menyanggupi standar tertentu.
Larangan sekolah merekrut sendiri guru honorer diakui Pranata , sudah dikontrol dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007. Artinya terhitung 2007 , sekolah dihentikan mengangkat guru honorer. “Jika ada guru honerer yang diangkat setelah 2007 , itu menyalahi hukum ,” tuturnya.
Pernyataan Pranata disampaikan terkait dengan pemecatan guru honorer di SDN Oefafi , Kabupaten Kupang , Nusa Tenggara Timur (NTT) Adi Meliyati Tameno , oleh kepala sekolahnya. Adi Meliyati protes ke pemerintah sentra , karena gajinya belum dibayar sekolah selama 3 tahun.
Terhadap problem tersebut secara pribadi Pranata menyampaikan keprihatinannya. Tetapi tidak sanggup menolong alasannya merupakan pengangkatan guru yang bersangkutan dilaksanakan oleh kepala sekolah.
Sudah Berlebih Guru
Tetapi Pranata mengaku sudah mengecek problem tersebut ke lapangan. Selain diangkat oleh kepala sekolah didapati pula fakta bahwa sekolah tempat mengajar Adi Meliyati memang keistimewaan guru.
“Jika menyaksikan data pokok pendidikan atau dapodik , rombongan belajar atau kelas di SD yang bersangkutan cuma ada 6 namun jumlah gurunya ada 8. Kaprikornus terang keistimewaan guru ,” lanjut Pranata.
Tetapi protes dilayangkan ke pemerintah sentra kata Pranata itu salah alamat. Karena pengangkatannya selaku guru honorer oleh sekolah. Kaprikornus urusannya seharusnya teratasi oleh sekolah , secara kekeluargaan.
Adi Meliyati dipecat dari sekolah alasannya merupakan menanyakan gajinya yang belum juga dibayar. Adi menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan yang diterima setiap triwulan. Adi sudah tidak menerima haknya sejak tiga tahun yang lalu.
Kemudian , Adi mengirim SMS terhadap bendahara sekolah untuk menanyakan haknya , tetapi kemudian kepala sekolah malah memecatnya. Bahkan , saat Adi mengunjungi sekolah dengan bermaksud meminta maaf dan ingin terus mengajar anak didiknya , kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah mengusirnya pulang.
Sumber : http://poskotanews.com/
Tidak ada komentar untuk "Sangat Penting !!! Ternayata Guru Honorer Yang Di Angkat Terhitung Tahun 2007 Menyalahi Aturan"
Posting Komentar