Sangat Penting| Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres


Sebelum mencetak S25a atau Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Madrasah , jangan lewatkan hal-hal yang mau diulas dalam postingan ini. Jangan pernah mengajukan S25a jikalau hal-hal di layanan Simpatika ini belum beres.

Apa saja itu?

Kemunculan fitur S25a memang ditunggu-tunggu pengguna Simpatika. Fitur Ajuan Kolektif atau S25a gres timbul kembali setelah menghilang nyaris satu bulan. Dulu di permulaan periode Verval Simpatika semester ini , fitur S25a memang sempat timbul sebentar.

Padahal Kepala Madrasah cuma sanggup mencetak kartu PTK (sekaligus melaksanakan keaktifan diri) setelah S25a dicetak dan disetujui oleh Admin Mapenda (Kabupaten/Kota). Pun bagi pendidik PegID yang sempat 'diiming-iming' NPK tetapi kemudian hilang tanpa bekas. Konon , NPK yang hilang ini akan timbul kembali setelah S25a sudah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota , pastinya bagi pendidik yang menyanggupi syarat. Baca : Syarat Mendapatkan NPK.

Jadi , baik Kepala Madrasah dan pendidik ber-PegID yang berharap memperoleh NPK , sama-sama sudah ngebet kepengen mencetak S25a.

Meskipun sudah ngebet berat tetapi jangan grusa grusu dalam mencetak S25a. Grusa grusu itu serba terburu-buru sehingga berakibat gegabah. Santai saja , alasannya merupakan masa Verval Simpatika Semester 2 Tahun pelajaran 2015/2016 ini masih cukup panjang , hingga 30 Juni 2016.

Jadi woles aja , nggih.

Hal ini mengingat S25 menjadi dasar dan basis data penerbitan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) dan Pengesahan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas). SKBK dan SKMT ini salah satunya berfungsi selaku penentu kelayakan seorang pendidik memperoleh Tunjangan Profesi.

Sehingga ceroboh dalam mencetak S25a sanggup membuat tidak cairnya santunan profesi guru-guru di madrasah tersebut.

Hal-hal yang Harus Dibereskan Sebelum Mencetak S25a

Ada beberapa hal yang musti diamati sebelum mencetak S25a. Selain untuk meperlancar proses Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) juga untuk memutuskan memperoleh hak-haknya dalam mengajar , kiprah embel-embel , dan pastinya tunjangan.

Beberapa dari daftar ini , jikalau tidak dijalankan , akan menghalangi proses cetak S25a. Selain itu , beberapa hal berikut ini tidak akan sanggup diajukan kembali ataupun dirubah setelah S25a dicetak.

Hal-hal yang perlu diamati dan dibereskan apalagi dahulu antara lain:

1. PTK Sudah Aktif Semua

Pastikan PTK , baik Pendidik maupun Tenaga Kependidikan , sudah aktif (melakukan Keaktifan Diri dan Cetak Kartu PTK). Karena jikalau ada PTK yang belum aktif , maka tombol Ajuan S25a belum mau muncul.
PTK Belum Aktif

2. Jumlah Siswa Perkelas Sudah Benar

Di periode Verval Simpatika semester ini , kita tidak perlu mengupload dan memasukkan siswa ke dalam rombel. Karena Daftar Siswa , Rombel dan Daftar Peserta Rombel sudah terisi otomatis sesuai isian di semester satu kemarin.

Namun jikalau terjadi jumlah siswa yang kurang , rombel yang kurang benar , ataupun malah siswa belum masuk ke rombelnya (Daftar Peserta Rombel) , segeralah membereskannya sebelum mencetak S25a. Karena setelah S25a dicetak , ketiga hal ini (Daftar Siswa , Rombel dan Daftar Peserta Rombel) tidak sanggup diubah lagi tanpa membatalkan Ajuan S25a.

Jika S25a kadung diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota , maka perlu mengajukan penghapusan persetujuan keaktifan kolektif (S25b) gres kemudian melaksanakan penghapusan S25a.

Guru yang mengajar dengan rasio kurang dari 1 : 15 terancam tidak akan memperoleh tunjangan.

3. Jam Mengajar dalam Jadwal Kelas Mingguan Sudah Benar

Isian jam mengajar masing-masing guru dalam Jadwal Kelas Mingguan sudah benar dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan oleh kurikulum.

Untuk membuat lebih mudah memonitor jumlah isian jam mengajar pada masing-masing mata pelajaran sudah sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Kementerian Agama , Simpatika mendatangkan fitur "Validasi Alokasi JTM". Validasi ini akan menimbulkan perayaan jikalau pengisian jam melampaui alokasi dalam struktur kurikulum.

Validasi Alokasi Jam Mengajar

Jika S25a sudah dicetak , Jadwal Mengajar tidak sanggup dirubah lagi.

Pendidik yang mengajar kurang dari 24 jam perminggunnya terancam tidak memperoleh tunjangan. Pun bagi guru yang mengajar tidak cocok dengan struktur kurikulum (alokasi jam menurut kurikulum) atau peraturan yang berlaku yang lain tidak akan dijumlah dalam SKBK.

4.  Wali Kelas

Wali Kelas merupakan salah satu kiprah embel-embel guru yang dalam KMA No. 103 Tahun 2015 diakui ekuivalen dengan 2 jam mengajar. Pengakuan ini pasti menolong guru untuk meraih pemenuhan jam mengajar sebesar minimal 24 jam mengajar perminggu.

5. Pembina Ekstrakurikuler

Pembina Ektrakurikuler dipertimbangkan selaku jam tatap tampang dengan ekuivalen 2 jam. Kegiatan ektrakurikuler yang diakui antara lain:

Pramuka
Organisasi Intra Sekolah (OSIS)
Palang Merah Remaja (PMR)
Olimpiade atau Lomba Mata Pelajaran
Karya Ilmiah Remaja (KIR)
Olahraga
Kesenian
Keagamaan Islam
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra)
Pecinta Alam
Jurnalistik atau Fotografi
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Kewirausahaan
Untuk sanggup diakui ekuivalen 2 jam tatap tampang perminggu , acara tersebut paling sedikit mesti disertai oleh 15 (lima belas) siswa. Jika disertai oleh lebih dari 50 penerima sanggup dibimbing oleh 2 pembina (berlaku untuk kelipatannya). Dan seorang guru paling banyak sanggup menjadi pembimbing di dua kegiatan.

Untuk menyertakan atau edit Pembina Ekstra Kurikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak , kiprah embel-embel selaku Pembina Ekstra Kurikuler tidak sanggup dirubah lagi.


6. Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler

Setiap acara ko-korikuler dipertimbangkan setara dengan 2 jam tatap muka. Yang tergolong acara kokorikuler antara lain Bimbingan Baca Tulis Al Alquran (untuk mapel Al Alquran Hadits); Bimbingan Kaligrafi Arab (untuk mapel Bahasa Arab); dan Bimbingan Seni Tari , Drama , atau Pertunjukan (untuk mapel Seni dan Budaya).

Untuk menyertakan atau edit Pembimbing Kegiatan pembelajaran Ko-korikuler dalam layanan Simpatika menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak , kiprah embel-embel selaku Pembimbing Kegiatan Pembelajaran Ko-korikuler tidak sanggup dirubah lagi.

7. Guru Piket

Guru Piket dipertimbangkan ekuivalen 1 jam tatap tampang perminggu.

Untuk menyertakan atau edit Guru Piket menggunakan fitur Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan bagi Guru.

Setelah S25a sudah dicetak , kiprah embel-embel selaku Guru Piket tidak sanggup dirubah lagi.

8. Wakil Kepala Madrasah

Wakil Kepala Madrasah merupakan kiprah embel-embel dengan ekuivalen 12 jam tatap tampang perminggu. Menurut KMA 103 Tahun 2015 , MTs dan MA yang memiliki 9 rombel atau lebih sanggup mengangkat paling banyak 4 orang Wakil Kepala Madrasah. Jika kurang dari 9 rombel? Menurut FansPage Resmi Simpatika , MTs dan MA yang memiliki kurang dari 9 rombel sanggup mengangkat optimal 3 orang Waka.

Setelah melaksanakan Alih Tugas Tambahan jangan lupa untuk mencetak S30a dan mengajukannya ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan mereka , pengisian Waka tidak tertulis permanen di metode tergolong tidak tercatat di S25a. Selain itu , setelah S25a dicetak maka S30a tidak sanggup dicetak.

Pastikan S30a sudah disetujui Admin Kabupaten/Kota gres mencetak S25a.

Bagi yang semester sebelumnya sudah mengangkat Waka (melalui edit Portofolio di PTK) silakan jalankan pengecekan di fitur Alih Tugas Tambahan. Karena menurut pengalaman penulis , Waka-waka yang pernah diangkat tersebut dihapus otomatis oleh sistem.

9. Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium

Dua lagi kiprah embel-embel yang dijumlah ekuivalen 12 jam merupakan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium.

Prosedur dan tata cara pengajuannya menyerupai Wakil Kepala Madrasah.

10. Pejabat Madrasah Lainnya

Selain Waka dan Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium masih terdapat Tugas Tambahan lain yang diakui ekuivalen 12 jam. Tugas Tambahan itu adalah:

Pembina Asrama (khusus madrasah berasrama)
Ketua Program Keahlian
Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi (bagi MA Program Keterampilan)


Prosedur dan tata cara pengajuannya menyerupai Wakil Kepala Madrasah.

pengangkatan pejabat Madrasah untuk Tugas Tambahan menyerupai Kepala Perpustakaan , Kepala Laboratorium , Pembina Asrama , Ketua Program Keahlian , dan Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi , pastinya menyaksikan keadaan Madrasah dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing guru.

So , jangan cetak dan olok-olokan S25a dahulu sebelum hal-hal tersebut beres.

Bagaimana dengan S12 , S26 , dan S31?

Jika 10 hal tersebut di atas mesti tertuntaskan dahulu hingga beres gres boleh mencetak S25a , bagaimana dengan S12 , S26 , dan S31?

S12 (Ajuan Perubahan Data Portofolio) , S26 (Ajuan Verval NRG) , dan S31 (Ajuan Verval Inpassing) tidak menghipnotis S25a secara langsung. Pun sebaliknya , S25a tidak menghipnotis secara pribadi S12 , S26 , dan S31.

Artinya , Ketiga anjuran tersebut tetap sanggup diajukan walaupun Kepala Madrasah sudah mengajukan
 Keaktifan Kolektif (S25a).





Tidak ada komentar untuk "Sangat Penting| Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres"