Sangat Penting! Hukum Pencairan Proteksi Profesi Guru Terbaru
Assalmaualaikum wr.wb salam sejahtra untuk para guru seluruh indonesia , mudah-mudahan kita senantiasa dalam lindungan allah swt , silahkan simak isu penting berikut ini , agar derma profesi guru anda tetap sanggup cair .
Infoguru.click --- Jakarta , Mendikbud Anies Bawswedan mempublikasikan regulasi anyar tentang hukum teknis pencairan derma profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 menertibkan bahwa penerbitan surat keputusan pencairan derma (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah garansi tidak pengaruhi pencairan tunjangan.
Gambar Ilustrasi |
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan , di dalam hukum yang usang penerbitan surat keputusan selaku dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun. Sebab diubahsuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.
Pranata menyampaikan , para guru tidak perlu gundah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang sekarang diperkecil menjadi dua kali dalam setahun. ’’Guru tetap hening , sebab pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun ,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat penghobi kuliner Sunda itu menyampaikan , penerbitan SKPT derma profesi yang tinggal dua kali dalam setahun , bukan mempunyai arti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun. Pranata menyampaikan TPG tetap dicairkan pada April , Juli , Oktober , dan Desember.
Menurut Pranta meringkas penerbitan SKPT TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun murni untuk memudahkan administrasi. Dia menyampaikan penerbitan SKPT yang usang , empat kali setahun , kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG. ’’Akhirnya kita putuskan menjadi dua kali dalam setahun’’ paparnya.
Apalagi di lapangan , Pranata menyampaikan perubahan penugasan mengajar kebanyakan terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti kiprah mengajarnya di tengah semester.
Pranata menyampaikan budget TPG untuk triwulan pertama 2016 mesti dicairkan Juli. Dia menyampaikan untuk guru-guru PNSD , budget derma nya ada di pemerintah kabupaten , kota , dan provinsi. (wan/agm/jpnn)
Untuk Informasi Terbaru seputar Guru dan Pendidikan sanggup bapak Ibu Guru Lihat Disini
Semoga Informasi di atas berharga untuk bapak ibu Guru Yang Mendapatkan derma Profesi Guru .
Tidak ada komentar untuk "Sangat Penting! Hukum Pencairan Proteksi Profesi Guru Terbaru"
Posting Komentar