Realita Pendidik Yang Senantiasa Serba Salah

Asslamualaikum wr.wb . 
Salam makmur untuk kita semua agar kita senantiasa di berikan kesehatan dan rezeki yang cukup dan berkah , eksklusif saja kita baca gunjingan berikut ini .

KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA



Tugas :

1.      Sebagai forum yang bergerak di issue anak , Komnas PA memiliki kiprah selaku berikut :
2.      Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
3.      Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
4.      Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya proteksi anak , baik dengan LSM , penduduk madani , instansi pemerintah , maupun forum internasional , pemerintah dan non-pemerintah;
5.      Menggali sumber daya dan dana yang sanggup menolong kenaikan upaya proteksi anak; serta
6.      Melaksanakan tata kelola perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Peran
1.      Melakukan pemantauan dan pengembangan proteksi anak. 
2.      Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
3.      Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
4.      Melakukan kajian strategis terhadap banyak sekali kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
5.      Melakukan kerjasama antar forum , baik tingkat regional , nasional maupun international.
6.      Memberikan pelayanan pemberian aturan untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
7.      Melakukan tumpuan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
8.      Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan , pengenalan dan penyebarluasan gunjingan ihwal hak anak


Fungsi
1. Melakukan pengumpulan data , gunjingan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran hak anak.
2. Melakukan kajian aturan dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
3.      Memberikan analisa dan saran terhadap pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
4.      Memberikan saran dan laporan independen ihwal aturan dan kebijakan berhubungan dengan anak.
5.      Menyebasluaskan , publikasi dan sosialisasi ihwal hak-hak anak dan suasana anak di Indonesia.
6.      Menyampaikan saran dan saran ihwal pemantauan pemajuan dan pertumbuhan , dan proteksi hak anak terhadap tubuh legislatif , pemerintah dan forum terkait.
7.      Mempunyai mandat untuk menghasilkan laporan alternatif pertumbuhan proteksi anak di tingkat nasional.
8.      Melakukan proteksi khusus.

Semoga Bermanfaat .

Tidak ada komentar untuk "Realita Pendidik Yang Senantiasa Serba Salah"