Presiden Joko Widodo Telah Teken (Pp) Jagi Ke-13 Dan Thr Ini Penjelasannya|||

Assalamualaikum Warahmatllahi Wabarakatuh , Salam Sejahtera untuk Semua!!
kali ini kami akan menampilkan nformasi terhadap anda terkait info pencairan GAJI 13 DAN THR yang sudah di teken oleh pak joko widodo untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini , , , , ,

Kabar bangga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) , dan Pejabat Negara. Presiden Joko Widodo sudah resmi menandatangani 4 Peraturan Pemerintah (PP) proteksi Tunjangan Hari Raya (THR) , dan honor ke-13 untuk seluruh PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , anggota Polisi Republik Indonesia , dan Pejabat Negara.


Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI (setkab.go.id) , proteksi honor ke-13 dan tunjangan pensiun ke-13 untuk PNS , serdadu Tentara Nasional Indonesia , anggota Polisi Republik Indonesia , pejabat negara , dan akseptor pensiun atau tunjangan , tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016. Sementara proteksi THR untuk PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , anggota Polisi Republik Indonesia , dan Pejabat Negara tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2016.

Kedua PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 17 Juni 2016 , dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Juni 2016.

Selain kedua PP itu , Presiden Jokowi juga menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2016 wacana Pemberian Penghasilan ke-13 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural , dan PP Nomor 22 Tahun 2016 wacana Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2016 terhadap Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural. 

Gaji ke-13

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2016 disebutkan , honor , pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi PNS , serdadu Tentara Nasional Indonesia , anggota Polisi Republik Indonesia , pejabat negara , akseptor tunjangan atau pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan terhadap PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , dan Anggota Polisi Republik Indonesia termasuk honor pokok , tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan biasa , dan tunjangan kinerja ," suara Pasal 3 ayat 3a PP tersebut.

Sementara pejabat negara termasuk honor pokok , tunjangan keluarga , dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun termasuk pensiun pokok , tunjangan keluarga , dan/atau tunjangan pemanis penghasilan. Sedangkan akseptor tunjangan menemukan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemberian honor pokok , tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan biasa ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni ," suara 4 ayat (1) PP tersebut.

Sedangkan proteksi tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli.

Pemberian pensiun pokok , tunjangan keluarga , dan/atau tunjangan pemanis penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli. Dalam PP Nomor 21 Tahun 2016 disebutkan , penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli

THR

Adapun menurut PP Nomor 20 Tahun 2016 , THR diberikan terhadap PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Gaji pokok sebagaimana dimaksud tidak dikenakan belahan iuran dan/atau belahan lain menurut peraturan perundang-undangan.

"Pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2016 ," suara Pasal 4 PP No. 20 Tahun 2016.

Ketentuan proteksi THR sebagaimana dimaksud berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri dan pejabat pimpinan tinggi; b. Wakil Menteri; c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian; d. Anggota DPRD; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai yang lain yang diangkat Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga.

"Ketentuan lebih lanjut perihal teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dikelola dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang keuangan ," suara Pasal 10 PP No. 20 Tahun 2016 itu.

Ketentuan perihal proteksi THR itu juga berlaku bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural , dan dibayarkan pada bulan Juni 2016 sebagaimana dikelola dalam PP Nomor 22 Tahun 2016.

Keempat Peraturan Pemerintah itu , yaitu PP Nomor 19 , 20 , 21 , dan 22 Tahun 2016 mulai berlaku pada tanggal diundangkan , yaitu 17 Juni 2016.

 ( Sumber : finance.detik.com)

Demikian isu yang sanggup kami sampaikan biar berharga untuk kita semua , terima kasih sudah berkunjung di laman kami tetap ikuti isu terUPDATE dari kami setiap harinya perihal pendidikan ,gaji dll , ,
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh , ,

Tidak ada komentar untuk "Presiden Joko Widodo Telah Teken (Pp) Jagi Ke-13 Dan Thr Ini Penjelasannya|||"