Pgri Mendesak Penyusunan Undang-Undang Sokongan Guru| Oke ?

Assalamualaikum wr.wb , selamat sore rekan-rekan guru seluruh indonesia dimanapun berada , mudah-mudahan tuhan senantiasa dan senatiasa melindungi kita , dan mempertahankan kita mudah-mudahan senantiasa di jalan yang benar amin .

Akhir final ini aneka macam guru yang di polisikan oleh siswanya sendiri , dan mungkin cuma terjadi di indonesia .

Infoguru.click --- Surabaya , Tindakan guru mencubit siswa di Sidoarjo yang rampung di pengadilan menghasilkan hadirnya tunjangan agresi sejumlah guru.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim , Ichwan Sumadi mengaku prihatin dengan apa yang dialami Sambudi.

Guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rahmat Sidoarjo itu diadili setelah menjalankan pendisiplinan ke siswa dengan mencubit. Sehingga ada kecemasan ketika akan menjalankan langkah-langkah tertentu terhadap siswa.

Gambar Guru Sedang Di Sidang
“Jika melihatnya secara mutlak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak , memang guru itu salah. Tapi ini upaya untuk mendisiplinkan anak. Kalau mutlak menggunakan aturan faktual , metal (memotong paksa) rambut siswa yang gondrong juga sanggup dilaporkan polisi. Lalu bagaimana kami mendidik anak ,” tutur Ichwan dikonfirmasi , Kamis (29/6/2016).

Pihak PGRI , lanjut beliau , bahwasanya sudah usang meminta mudah-mudahan pemerintah menghasilkan undang-undang proteksi guru.
Tujuannya , jikalau ada problem di sekolah sanggup teratasi lebih dahulu di tingkat sekolah atau dewan guru. Sayang , kesempatan itu tak kunjung terealisasi.
“Dengan Kemendikbud sendiri kami sudah ejekan berkali-kali tuntutan ini tetapi juga belum direspon ,” jelasnya.

PGRI sendiri sudah ada MoU dengan Mabes Polri. Tapi isi dari MoU itu disebutnya masih jauh dari harapan. Hanya menyangkut teknis penangkapan , bukan perlindungan.

“Seperti kalau menangkap guru dihentikan ketika mengajar , menyerupai itu saja ,” tambah Ichwan.
Karena belum ada undang-undang khusus , maka yang sanggup dilaksanakan ketika ini yakni menghasilkan aturan di tingkat sekolah. Ichwan mengimbau , permulaan tahun fatwa ini sanggup dijadikan momen untuk menghasilkan tata tertib yang disepakati bareng orangtua.

“Buat akad dalam tata tertib itu , jikalau ada problem sanggup teratasi lebih dahulu dengan musyawarah di sekolah ,” tutur dia.

Di PGRI  selama ini sudah ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang berfungsi untuk mengakhiri problem semacam ini.

Sementara itu , Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur Zainuddin Maliki mengungkapkan perlu adanya undang-undang proteksi guru. Menurut beliau , payung aturan bagi guru perlu untuk memberi proteksi ketika guru tersangkut suatu persoalan.
”Guru layak diberi proteksi ,” katanya.

Selain itu , eksistensi dewan guru untuk membahas arahan etik guru sebelum ke ranah aturan juga bukan hal yang mustahil.

Di mancanegara , menurutnya ada dewan pendidikan yang bertugas untuk mengakomodasi hal itu. Itu berlainan dengan dewan pendidikan di Indonesia yang berfungsi memberi usulan , masukan , mediasi , serta kontrol.

Sebenarnya , fungsi kendali tersebut sanggup dimaknai selaku penyelesaian wacana problem kriminalisasi yang dialami guru. Namun , wewenang dewan pendidikan di Indonesia belum hingga ke sana.
”Motif mendidik ini tidak layak untuk diskriminalisasi ,” tegasnya.

Kecuali , jikalau langkah-langkah yang dilaksanakan oleh guru tersebut memang keterlaluan atau kelewat batas. Apalagi , langkah-langkah didasari oleh motif tidak sehat atau tidak senang pada siswanya.

”Di dunia militer niscaya untuk mendisiplinkan serdadu sanggup lebih keras lagi , tidak sekadar mencubit ,” terangnya (http://surabaya.tribunnews.com/) .

Untuk Berita modern seputar guru dan gunjingan pendidikan bapak ibu guru sanggup melihatnya disini

Semoga gunjingan di atas berharga untuk bapak ibu guru , mudah-mudahan lebih hati-hati dalam mendidik siswanya , alasannya belum ada undang-undang yang niscaya yang sanggup melindungi guru , sekian gunjingan yang sanggup kami sampaikan , salam pendidikan .

Tidak ada komentar untuk "Pgri Mendesak Penyusunan Undang-Undang Sokongan Guru| Oke ?"