Permendikbud Tentang Kala Orientasi Sekolah (Mos)| Stop Perpeloncoan !!!

Masa Orientasi Sekolah (MOS) ialah masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres baik Sekolah Menengah Pertama maupun SMA/SMK. MOS yang sejatinya dijadikan selaku fasilitas untuk pengenalan lingkungan sekolah gres terkadang dijadikan selaku ajang perpeloncoan oleh senior. Salah siapa?

Untuk menangani perpeloncoan dalam Masa Orientasi Sekolah diterbitkanlah Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Sekolah bagi Siswa Baru. Dengan adanya permendikbud ini diperlukan tidak akan terjadi lagi kasus perpeloncoan pada Masa Orientasi Sekolah tahun pelajaran 2016/2017 mendatang.
Baca dahulu : Kegiatan dan atribut yang tidak boleh selama MOS

Secara biasa tujuan dari Masa Orientasi Sekolah adalah
1. Mengenali potensi diri siswa baru;
2. Membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya , antara lain kepada faktor keselamatan , kepraktisan biasa , dan fasilitas prasarana sekolah;
3. Menumbuhkan motivasi , semangat , dan cara berguru efektif selaku siswa baru;
4. Mengembangkan interaksi faktual antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
5. Menumbuhkan sikap faktual antara lain kejujuran , kemandirian , sikap saling menghargai , menghormati keragaman dan persatuan , kedisplinan , hidup higienis dan sehat untuk merealisasikan siswa yang memiliki nilai integritas , etos kerja , dan semangat gotong royong. 

Permendikbud Tentang Masa Orientasi Siswa (MOS) , Stop Perpeloncoan !!!


Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dijalankan dalam rentang waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama permulaan tahun pelajaran yang pelaksanaannya cuma pada hari sekolah dan jam pelajaran. Materi MOS sendiri wajib berisi aktivitas yang berfaedah , bersifat edukatif , inovatif , dan menyenangkan.

Selama aktivitas MOS , Kepala sekolah bertanggung jawab sarat atas penyusunan rencana , pelaksanaan , dan penilaian dalam pengenalan lingkungan sekolah.

Dalam Permendikbud ini secara tegas aktivitas dan atribut yang tidak berkaitan dengan acara pembelajaran siswa dan tidak boleh digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan

Jika terjadi pelanggaran atas aktivitas MOS dan tidak cocok dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 Orang Tua/Wali Murid berhak untuk melaporkannya lewat http://sekolahaman.kemdikbud.go.id , telepon ke 021-57903020 , 021-5703303 , faksimile ke 021-5733125 , email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

Silahkan unduh Permendikbud nomor 18 tahun 2016 disini :
Sekian share Permendikbud Tentang Masa Orientasi Sekolah (MOS) , biar bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Tentang Kala Orientasi Sekolah (Mos)| Stop Perpeloncoan !!!"