Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional , Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa pendidikan merupakan kerja keras sadar dan bersiklus untuk merealisasikan situasi berguru dan proses pembelajaran agar penerima didik secara aktif membuatkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan , pengendalian diri , kepribadian , kecerdasan , etika mulia , serta kemampuan yang diinginkan dirinya , penduduk , bangsa dan negara.

Standar Proses merupakan tolok ukur mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk meraih Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif , inspiratif , menggembirakan , menantang , memotivasi pesertadidik untuk ikut serta aktif , serta memamerkan ruang yang cukup bagi prakarsa , kreativitas , dan kemandirian sesuai dengan talenta , minat , dan pertumbuhan fisik serta psikologis penerima didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan penyusunan rencana pembelajaran , pelaksanaan proses pembelajaran serta analisa proses pembelajaran untuk memajukan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah


Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran yang digunakan:
1. dari penerima didik diberi tahu menuju penerima didik mencari tahu;
2. dari guru selaku satu-satunya sumber berguru menjadi berguru berbasis aneka sumber belajar;
3. dari pendekatan tekstual menuju proses selaku penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu;
6. dari pembelajaran yang menekankan balasan tunggal menuju pembelajaran dengan balasan yang kebenarannya multi dimensi;
7. dari pembelajaran verbalisme menuju kemampuan aplikatif;
8. kenaikan dan keseimbangan antara kemampuan fisikal (hardskills) dan kemampuan mental (softskills);
9. pembelajaran yang memprioritaskan pembudayaan dan pemberdayaan penerima didik selaku pembelajar sepanjang hayat;
10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo) , membangun kemauan (ing madyo mangun karso) , dan membuatkan kreativitas penerima didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. pembelajaran yang berjalan di rumah di sekolah , dan di masyarakat;
12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa pun merupakan guru , siapa pun merupakan penerima didik , dan di mana saja merupakan kelas;
13. Pemanfaatan teknologi warta dan komunikasi untuk memajukan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan perorangan dan latar belakang budaya penerima didik.

Silahkan unduh Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah disini :
Unduh juga :

Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah"