Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Mengenai Patokan Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi yakni tolok ukur mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk meraih kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan menurut tolok ukur muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan , rancangan keilmuan , dan karakteristik satuan pendidikan dan kegiatan pendidikan. Selanjutnya , tingkat kompetensi dirumuskan menurut tolok ukur tingkat pertumbuhan akseptor asuh , kualifikasi kompetensi Indonesia , dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.
Dalam kerja keras meraih Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana sudah ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan , penguasaan kompetensi lulusan dikelompokkan menjadi Tingkat Kompetensi Pendidikan Dasar dan Tingkat Kompetensi Pendidikan Menengah. Tingkat Kompetensi memamerkan tahapan yang mesti dilalui untuk meraih kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Tingkat Kompetensi ialah tolok ukur capaian Kompetensi yang bersifat generik yang mesti dipenuhi oleh akseptor asuh pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan.
Tingkat Kompetensi ialah tolok ukur capaian Kompetensi yang bersifat generik yang mesti dipenuhi oleh akseptor asuh pada setiap jenjang pendidikan dalam rangka pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Tingkat Kompetensi dikembangkan menurut kriteria; (1) Tingkat pertumbuhan akseptor asuh , (2) Kualifikasi kompetensi Indonesia , (3) Penguasaan kompetensi yang berjenjang. Selain itu Tingkat Kompetensi juga memperhatikan tingkat kerumitan/kompleksitas kompetensi , fungsi satuan pendidikan , dan keterpaduan antar jenjang yang relevan. Untuk menjamin keberlanjutan antar jenjang , Tingkat Kompetensi dimulai dari Tingkat Kompetensi Pendidikan Anak Usia Dini.
Selengkapnya silahkan unduh Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah disini :
:
Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Mengenai Patokan Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah"
Posting Komentar