Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Ihwal Tolok Ukur Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016  - Standar Kompetensi Lulusan merupakan persyaratan mengenai kualifikasi kesanggupan lulusan yang meliputi perilaku , wawasan , dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan selaku teladan utama pengembangan standar isi , standar proses , standar penilaian pendidikan , standar pendidik dan tenaga kependidikan , standar fasilitas dan prasarana , standar pengelolaan , dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas persyaratan kualifikasi kesanggupan akseptor didik yang dibutuhkan sanggup diraih sehabis menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Untuk mengenali ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dijalankan monitoring dan penilaian secara bersiklus dan berkesinambungan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan penilaian digunakan selaku materi masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang mau datang.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

Setiap lulusan satuan pendidikan dasar dan menengah memiliki kompetensi pada tiga dimensi yakni perilaku , wawasan , dan keterampilan. Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan SMA/MA/ SMALB/Paket C memiliki kompetensi pada dimensi perilaku selaku berikut.

Dimensi Sikap
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Untuk klarifikasi lain terkait lampiran pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan unduh disini :
Unduh juga :

    Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 Ihwal Tolok Ukur Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah"