Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Jadwal Indonesia Cerdik (Pip)
Program Indonesia Pintar (PIP) ialah salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rinstisan wajib menuntut ilmu 12 tahun. Program Indonesia Pintar ialah derma berupa duit tunai dari pemerintah yang diberikan terhadap pesera didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang bisa membiayai pendidikannya. Kartu ini diberikan terhadap siswa anak usia 6-21 tahun selaku penanda/identitas untuk mendapat faedah PIP. Kaprikornus , dengan adanya proram ini diharapakn tidak ada problem anak drop out sebab orang bau tanah tidak dapat membiayai sekolah.
Program Indonesia Pintar dijalankan dengan prinsip efektif , efisien , transparan , akuntable , kepatutan , dan manfaat. Dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2016 , ditekankan bahwa PIP diperuntukan bagi peserta didik dengan prioritas selaku berikut :
1. Peserta Didik Pemegang KIP
2. Peserta Didik dari Keluarga peserta PKH
3. Peserta didik pemegang KKS
4. Yatim Piatu/Yatim/Piatu/panti
5. Peserta didik yang terkena pengaruh tragedi alam
6. Peserta Didik Drop out
7. Peserta didik yang memiliki kelainan fisik/korban musibah/orang bau tanah PHK , tempat pertentangan , dari keluarga terpidana , memiliki lebih dari 3 kerabat dalam 1 rumah
1. Peserta Didik Pemegang KIP
2. Peserta Didik dari Keluarga peserta PKH
3. Peserta didik pemegang KKS
4. Yatim Piatu/Yatim/Piatu/panti
5. Peserta didik yang terkena pengaruh tragedi alam
6. Peserta Didik Drop out
7. Peserta didik yang memiliki kelainan fisik/korban musibah/orang bau tanah PHK , tempat pertentangan , dari keluarga terpidana , memiliki lebih dari 3 kerabat dalam 1 rumah
:
Perlu dikenali bahwa Kemendikbud menawarkan KIP menurut Basis Data Terbaru (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 disini :
Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Wacana Jadwal Indonesia Cerdik (Pip)"
Posting Komentar