Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Mengenai Sokongan Tunjangan Hari Raya Bagi Pns
Tunjangan Hari Raya tahun budget 2016 bagi PNS sudah dikelola dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. PP ini dibentuk sebab Pemerintah berkewajiban mengembangkan kemakmuran bagi PNS selaku wujud apresiasi pemerintah atas dedikasi pada negara. Pemberian tunjangna hari raya ialah salah satu upaya pemerintah dalam mengembangkan kemakmuran PNS.
Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kesanggupan keuangan negara , sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS , Prajurt Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , dan Pejabat negara diberikan sevesar honor poko sebulan.
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk menyediakan landasan aturan bagi pelaksanaan dukungan tunjangan hari raya bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , dan Pejabat Negara sebagaimana sudah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Baca :
Penetapan peraturan pemerintah ini dimaksudkan untuk menyediakan landasan aturan bagi pelaksanaan dukungan tunjangan hari raya bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , dan Pejabat Negara sebagaimana sudah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Baca :
PP Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji Ke-13
Tunjangan hari raya tersebut diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Perlu dikenali bahwa honor pokok tidak dikenakan iuran dan/atau pecahan lain menurut peraturan perundang-undangan. Namun , tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 20 Tahun 2016 tersebut diterangkan bahwa tunjangan hari raya PNS akan dibayarkan pada bulan Juni 2016 dengan ketentuan selaku berikut :
1. Dalam hal PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara menerima lebih dari satu honor pokok , tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar
2. Apabila PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara menerima lebih dari satu honor pokok keistimewaan pembayaran tersebut ialah utang dan wajib mengembalikan terhadap negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
1. Dalam hal PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara menerima lebih dari satu honor pokok , tunjangan hari raya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar
2. Apabila PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia dan Pejabat negara menerima lebih dari satu honor pokok keistimewaan pembayaran tersebut ialah utang dan wajib mengembalikan terhadap negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Silahkan unduh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi PNS disini :
Tidak ada komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 Mengenai Sokongan Tunjangan Hari Raya Bagi Pns"
Posting Komentar