Peraturan Pemerintah Mengenai Pemberian Guru
Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan Guru - Akhir-akhir ini kita sering mendengar gunjingan wacana guru yang dipenjarakan oleh orang bau tanah murid? benarkah langkah-langkah ini? Jika kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 utamanya pasal 39 , 40 dan 41 , intinya guru sudah mendapat sokongan secara aturan dari pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Makara , kenapa alasannya merupakan argumentasi HAM guru dipenjarakan?
Pada pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa Guru memiliki keleluasaan menyediakan hukuman terhadap penerima didiknya yang melanggar norma agama , norma kesusilaan , norma kesopanan , peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru , peraturan tingkat satuan pendidikan , dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa teguran dan/atau perayaan , baik verbal maupun goresan pena , serta eksekusi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan , aba-aba etik Guru , dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada pasal 40 disebutkan dengan terang bahwa Guru berhak mendapat sokongan dalam melaksanakan kiprah dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keamanan dari Pemerintah , Pemda , satuan pendidikan , Organisasi Profesi Guru , dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Rasa kondusif dan jaminan keamanan dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru lewat perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keamanan dan kesehatan kerja.
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keamanan dan kesehatan kerja.
Seyogyanya Masyarakat , Organisasi Profesi Guru , Pemerintah atau Pemda sanggup saling menolong dalam menyediakan sokongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut.
Perlindungan aturan tersebut kembali dipertegas dalam pasal 41. Pada pasal 41 ayat 1 kembali ditegaskan Guru berhak mendapat sokongan aturan dari tindak kekerasan , bahaya , perlakuan diskriminatif ,
intimidasi , atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik , orang bau tanah penerima didik , Masyarakat , birokrasi , atau pihak lain.
intimidasi , atau perlakuan tidak adil dari pihak penerima didik , orang bau tanah penerima didik , Masyarakat , birokrasi , atau pihak lain.
Tidak ada komentar untuk "Peraturan Pemerintah Mengenai Pemberian Guru"
Posting Komentar