Penting Banget !! Jabatan Yang Dihentikan Dilamar Pelamar Usia 35 Tahun Keatas

Assalamu'alaikum wr wb , , , , salam makmur untuk kita semua!!
menjadi seorang PNS itu tidak mudah , ,harus menyanggupi tolok ukur dan sejumlah persyaratan yang sudah di tentukan , ternyata umur juga menjadi salah satu persyaratannya. kali ini kami akan menginfokan terkait JABATAN YANG TIDAK BOLEH DI AMBIL PADA UMUR , , , , , , untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini , , , , , ,


Meski dalam RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) memamerkan ruang bagi pelamar berusia di atas 35 tahun mendaftar CPNS , tetapi ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak sanggup dilamar.

Menurut Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur , Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Supardiyana , yang tidak sanggup dilamar merupakan jabatan klasifikasi umum.

“Tenaga pendidik , kesehatan , ikatan dinas masuk klasifikasi pelamar umum. Tapi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan dengan spesifikasi tertentu sanggup dilamar seumpama dokter seorang luar biasa serta dosen S3 ,” terang Supardiyana terhadap JPNN
Dia menyebutkan , untuk dosen S3 dan dokter seorang luar biasa memerlukan waktu pendidikan lebih panjang sehingga diberi peluang hingga 40 tahun. Ini tidak diberlakukan bagi pelamar yang menempuh pendidikannya relatif pendek‎.(esy/jpnn)

Berikut‎ beberapa jabatan yang tidak dibolehkan bagi pelamar di atas 35 tahun :

1. Guru SD , Sekolah Menengah Pertama , SMA
2. Operator sekolah
3. Sekolah ikatan dinas (lulusan S1)
4. Perawat
5. Dokter umum
6. Bidan
7. ‎Penyuluh
8. Pencatat gempa
9. Penegak hukum
10. ABK
11. Dan lain-lain (jabatan umum/fungsional tertentu)

( Sumber :fajar.co.id)

Demikian gunjingan yang sanggup kami sampaikan biar berharga untuk kita semua aminn , , Salam guru indonesia!!

Tidak ada komentar untuk "Penting Banget !! Jabatan Yang Dihentikan Dilamar Pelamar Usia 35 Tahun Keatas"