Pedoman Penerimaan Peserta Didik Gres Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 dikontrol dalam Kepuusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 962 Tahun 2016. Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah berniat menyediakan peluang yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah biar menerima layanan pendidikan yang sebaik mungkin secara tertib , terarah , sistematis , transparan dan berkeadilan.
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan acara penerimaan peserta didik gres (PPDB). PPDB ialah acara berkala setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan forum pendidikan. Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah perlu dilaksanakan secara objektif , akuntabel , transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua wilayah sanggup berlangsung dengan tanpa gangguan tanpa ada persoalan apapun maka dikehendaki pedoman PPDB selaku contoh banyak sekali pihak terutama kalau terjadi duduk masalah wacana PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan biar layanan pendidikan sanggup diberikan terhadap semua elemen masyarakat.
Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun aliran 2016 – 2017 mengacu pada Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 wacana perihal Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.
Data PPDB dari banyak sekali madrasah di Indonesia sungguh berhubungan bersahabat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah , budget Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendirian madrasah baru. Untuk itu , dalam pedoman ini diterangkan kiprah dan tanggungjawab mulai dari madrasah , Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota , Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sungguh berharga bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menyeleksi kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik gres Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat selaku berikut:
1. Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kalangan A;
2. Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kalangan B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A , dan B , bukan ialah jenjang menuntut ilmu , melainkan semata-mata pengelompokkan menuntut ilmu yang menurut pada kalangan usia anak.
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat kandidat peserta didik gres MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. sudah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. sudah berusia 6 (enam) tahun sanggup diterima;
c. sudah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun , sanggup diperhitungkan atas nasehat tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) abjad c , nasehat sanggup dilaksanakan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan batas daya tampungnya tercukupi sesuai patokan pelayanan minimal pendidikan dasar.
3. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MILB sanggup menemukan usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
4. Tidak dipersyaratkan sudah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat.
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016:
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTsLB yakni peserta didik yang simpulan dan
memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MALB yakni anak yang simpulan dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Madrasah Aliyah Kejuruan
Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MAK pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru;
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB; dan
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi kemampuan di MAK yang dituju.
Madrasah Berasrama
1. PPDB madrasah yang mempunyai asrama diserahkan terhadap masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan.
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dikontrol dalam pedoman tersendiri.
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dikontrol dalam pedoman tersendiri.
1. Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kalangan A;
2. Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kalangan B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A , dan B , bukan ialah jenjang menuntut ilmu , melainkan semata-mata pengelompokkan menuntut ilmu yang menurut pada kalangan usia anak.
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat kandidat peserta didik gres MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. sudah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. sudah berusia 6 (enam) tahun sanggup diterima;
c. sudah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun , sanggup diperhitungkan atas nasehat tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) abjad c , nasehat sanggup dilaksanakan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan batas daya tampungnya tercukupi sesuai patokan pelayanan minimal pendidikan dasar.
3. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MILB sanggup menemukan usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
4. Tidak dipersyaratkan sudah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat.
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016:
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
3. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTsLB yakni peserta didik yang simpulan dan
memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MALB yakni anak yang simpulan dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Madrasah Aliyah Kejuruan
Persyaratan kandidat peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MAK pada tanggal 1 Juli 2016 :
a. Telah lulus dan mempunyai ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada permulaan tahun pelajaran baru;
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB; dan
e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi kemampuan di MAK yang dituju.
Madrasah Berasrama
1. PPDB madrasah yang mempunyai asrama diserahkan terhadap masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan.
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia dikontrol dalam pedoman tersendiri.
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dikontrol dalam pedoman tersendiri.
Tidak ada komentar untuk "Pedoman Penerimaan Peserta Didik Gres Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar