Maret 2016 Pns Dan Honorer Menggunakan Seragam Berlainan Menurut Peraturan Mendagri

Seragam dinas yang dipakai tenaga honorer sudah mesti beda dengan seragam yang dikenakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) kebanyakan terhitung bulan Maret mendatang. Pembeda seragam antara honorer dengan PNS ini dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang pergeseran ketiga atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang busana dinas PNS dilingkup Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET tentang busana dinas pegawai negeri di lingkungan Pemprov Kepri , yang ialah tindak lanjut dari Permendagri RI Nomor 6 Tahun 2016. Namun sayangnya , belum semua Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri , yang sudah mendapat edaran tersebut.
Semisal , Pemkab Bintan. Sampai dengan ketika ini , Pemerintah Daerah Bintan mengaku belum mendapat Surat Edaran Gubernur Kepri tentang busana dinas itu. "Sampai kini , kami belum terima surat edaran itu ," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Pemkab Bintan , Rony Kartika , Minggu (21/2).
Sementara itu , dalam peraturan tersebut , seragam honorer sudah dikelola biar tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki , seumpama biasa lagi. Melainkan , memakai baju berwarna biru dengan variasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam ini dipakai selama 4 hari dari hari Senin sampai Kamis , sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seumpama PNS.
Tentu saja , seragam ini nantinya akan membedakan PNS dan honorer , alasannya PNS saban hari Senin memakai busana linmas , lalu hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu , para abdinegara itu akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai busana kurung. (muf/bpos)
Sumber : http://batampos.co.id
Tidak ada komentar untuk "Maret 2016 Pns Dan Honorer Menggunakan Seragam Berlainan Menurut Peraturan Mendagri"
Posting Komentar