Langkah Menteri Anies Memperoleh Proteksi Dari Polri Terkait Masalah||

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh , Salam Sejahtera!!
kali ini kami akan memamerkan informasi pemberian POLRI kepada MENTERI ANIES perihal kendala guru yang mencubit muridnya , silahkan baca dibawah ini , , , , ,

 Mendikbud Anies Baswedan mendorong agar tragedi guru cubit murid tidak dilaporkan ke polisi , namun terselesaikan lewat kekeluargaan dan ranah pendidikan. Bagaimana jawaban Polri?

Polri Apresiasi Langkah Mendikbud di Kasus Guru Cubit Murid

"Baik , elok sekali ," kata Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Boy Rafli Amar di kantornya , Jalan Trunonoyo , Kebayoran Baru , Jakarta Selatan , Selasa (14/6/2016).

Saat disinggung bagaimana perilaku polisi kalau ada laporan kendala menyerupai itu , Boy menyampaikan , selaku penegak aturan , polisi mesti menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

"Tugas polisi sesuai KUHAP , UU 81 , mesti menerima laporan dan pengaduan dari penduduk , itu yaitu amanah UU untuk dibuktikan apakah laporan itu terkait tindakan melawan hukum atau tidak , itu namanya proses pembuktian ," papar Boy.

: Marak Laporan Guru dan Pelajar ke Polisi , Ini Tanggapan Mendikbud

Sementara itu , Boy juga mengimbau para guru untuk tidak melakukan kekerasan dalam mendidik menyerupai menghantam dan mencubit yang mungkin sanggup menghasilkan cedera , lantaran hal itu akan sanggup memunculkan komlpen.

"Kalau orang komplain , ia merasa haknya terusik , selaku warga negara ia punya hak yang serupa di mata aturan , Makara ia sanggup melaporkan ," ujar Boy.

"Jangankan langkah-langkah fisik , dengan kata-kata saja kadang-kadang seseorang sanggup melaporkan ke polisi , itu ada hukumnya ," tambahnya.

 ( Sumber : detik.com)

Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan , mudah-mudahan berharga untuk kita semua amiiin ,
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ,

Tidak ada komentar untuk "Langkah Menteri Anies Memperoleh Proteksi Dari Polri Terkait Masalah||"