Langkah Menteri Anies Memperoleh Proteksi Dari Polri Terkait Masalah||
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh , Salam Sejahtera!!
kali ini kami akan memamerkan informasi pemberian POLRI kepada MENTERI ANIES perihal kendala guru yang mencubit muridnya , silahkan baca dibawah ini , , , , ,
Mendikbud Anies Baswedan mendorong agar tragedi guru cubit murid tidak dilaporkan ke polisi , namun terselesaikan lewat kekeluargaan dan ranah pendidikan. Bagaimana jawaban Polri?

"Baik , elok sekali ," kata Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia Irjen Boy Rafli Amar di kantornya , Jalan Trunonoyo , Kebayoran Baru , Jakarta Selatan , Selasa (14/6/2016).
Saat disinggung bagaimana perilaku polisi kalau ada laporan kendala menyerupai itu , Boy menyampaikan , selaku penegak aturan , polisi mesti menerima laporan dan pengaduan masyarakat.
"Tugas polisi sesuai KUHAP , UU 81 , mesti menerima laporan dan pengaduan dari penduduk , itu yaitu amanah UU untuk dibuktikan apakah laporan itu terkait tindakan melawan hukum atau tidak , itu namanya proses pembuktian ," papar Boy.
: Marak Laporan Guru dan Pelajar ke Polisi , Ini Tanggapan Mendikbud
Sementara itu , Boy juga mengimbau para guru untuk tidak melakukan kekerasan dalam mendidik menyerupai menghantam dan mencubit yang mungkin sanggup menghasilkan cedera , lantaran hal itu akan sanggup memunculkan komlpen.
"Kalau orang komplain , ia merasa haknya terusik , selaku warga negara ia punya hak yang serupa di mata aturan , Makara ia sanggup melaporkan ," ujar Boy.
"Jangankan langkah-langkah fisik , dengan kata-kata saja kadang-kadang seseorang sanggup melaporkan ke polisi , itu ada hukumnya ," tambahnya.
( Sumber : detik.com)
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan , mudah-mudahan berharga untuk kita semua amiiin ,
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ,
Tidak ada komentar untuk "Langkah Menteri Anies Memperoleh Proteksi Dari Polri Terkait Masalah||"
Posting Komentar