Kriteria Kandidat Penerima Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Ditjen Pendis

Berdasarkan surat edaran Kemenag lewat Ditjen Pendis nomor 723/Dj.1/Ot.I.I/2/PP/00/05/2016 wacana keaktifan data guru madrasah selaku kandidat penerima sergur 2016 disebutkan perihal persyaratan kandidat penerima sergur. Adapun proses distribusi dan penetapan kandidat penerima sertifikasi guru akan ditangani sehabis perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru lewat rujukan PLPG ditetapkan oleh pemerintah. 

Berikut ini Kriteria Calon Peserta Sergur Kemenag Menurut Surat Edaran Ditjen Pendis

1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru
2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005
3. Berstatus selaku PTK aktif di SIMPATIKA
4. Memiliki NUPTK dan/atau NPK
5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun

Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Ditjen Pendis

Untuk ketentuan lain akan dikontrol dalam juknis pelaksanaan sertifikasi guru yang hendak ditetapkan oleh Ditjen Pendis lewat Direktur Perguruan Tinggi Islam (selaku keluat kalangan kerja Sertifikasi Guru Kemenag).

Unduh surat edaran disini :

Tidak ada komentar untuk "Kriteria Kandidat Penerima Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Ditjen Pendis"