Korupsi Waktu Dan Korupsi Duit Apakah Dosanya Sama ?
Asslamualaikum wr.wb , Salam makmur untuk kita semua biar kita senantiasa di berikan kesehatan dan rezeki yang cukup dan berkah , pribadi saja kita baca postingan yang sungguh berharga ini selaku fatwa hidup kita .
Infoguru.click -- Assalamualaikum wr ,wb , Ustadz saya ingin menanyakan satu hal yang banyak terjadi dikantor saya. Saya yakni seorang PNS , banyak orang tahu bahwa PNS itu kesempatan untuk korupsinya besar.
Misalnya saja untuk mengelola KTP ongkos resminya Rp 15. 000 , – dan akhir dalam tempo paling usang 2 hari namun dapat akhir dalam waktu 1 jam asalkan mau mengeluarkan duit Rp 50. 000 , -. Selisihnya masuk kekantong pribadi petugas yang melayani pengerjaan KTP.Kalau sudah begitu , sudah niscaya itu korupsi dan berdosa.
Gambar Ilustrasi |
Bagaimana dengan yang melaksanakan korupsi waktu , misalnya saja sesuai peraturan masuk kantor jam 08. 00 pagi dan pulang pukul 16. 00 sore , namun kenyataannya tiba pukul 09. 00 pagi dan pulang pukul 14. 00. Apakah korupsi waktu sama berdosanya dengan korupsi uang?
Masalahnya di kantor saya banyak pegawai yang senantiasa menyampaikan bahwa korupsi duit itu haram namun yang bersangkutan sering tidak ada di meja kerjanya pada jam-jam kantor alasannya yakni pergi keluar untuk kendala pribadi. Bagaimana menurut Pak Ustadz , apakah dalam Islam korupsi waktu beda dosanya dengan korupsi uang? Terima Kasih
Korupsi duit hukumnya haram , alasannya yakni terkait dengan mengkonsumsi harta haram yang bukan hakya. ‘Korupsi waktu’ juga haram , meski tidak terkait secara pribadi dengan mengambil harta milik orang lain. Korupi waktu terjadi alasannya yakni bobroknya metode birokrasi di negeri kita ini. Sehingga terlalu banyak PNS yang sesungguhnya mengkonsumsi ‘gaji buta’ , akhir tidak adanya pekerjaan.
Keduanya pasti haram hukumnya dan juga saling terkait. Mengapa ada semacam pungutan liar untuk menguru KTP yang sebenarnya sungguh sederhana dan murah? Barangkali alasannya yakni pegawainya tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan agenda yang sudah ditetapkan. Entah disengaja atau tidak , yang terang mereka gres melakukan pekerjaan cepat manakala ada uangnya , yang pastinya akan masuk ke kantong sendiri.
Tidak melaksanakan kiprah sempurna sesuai dengan agenda dengan cara disengaja , terlebih alasannya yakni berharap akan mendapat duit pelicin di luar ongkos resmi yakni dosa. Modus menyerupai ini hampir menyerupai dengan pembegalan di siang hari bolong.
Sedangkan meninggalkan kiprah bukan alasannya yakni malas , hukumnya juga haram. Meski alasannya untuk dakwah atau untuk kepentingan umat. Mengapa tetap haram?
Karena melanggar perjanjian di permulaan yang sudah disepakatinya berupa peraturan. Seorang muslim , apa pun posisinya di dalam struktur dakwah , dikala menjadi pegawai baik negeri atau swasta , juga terikat dengan peraturan yang berlaku. Kalau peraturan mewajibkan dirinya ada di kantor sejak jam 08.00 sampai jam 17.00 , maka ia wajib memenuhinya.
Dia tidak dibenarkan untuk kelayapan ke sana kemari , meski dengan argumentasi untuk dakwah. Kecuali atas izin dari institusi atau alasannya yakni memang diperintahkan untuk hal itu.
Seorang muslim terikat dengan peraturan atau perjanjian yang sudah disepakatinya. Al-muslimuna ‘inda syuruthihim. Itulah ketetapan dari nabi Muhamad SAW yang mengikat semua orang. Pelanggaran atas peraturan yang sudah disepakatinya , yakni suatu pelanggaran atas ketetapan syariah Islam. Tentu hukumnya dosa , meski niatnya baik. Tetapi caranya tetap tidak dibenarkan.
Semoga kita sadar atas kelemahan dan kelalaian kita di hadapan sesama insan , dan dapat dengan mudah memperbaiki diri masing-masing.
Untuk menyaksikan warta modern lainya seputar guru dan pendidikan dapat di lihat disni
Semoga berharga Untuk kita semua dan bisa menjadi pola kita dalam disiplin waktu ..
Tidak ada komentar untuk "Korupsi Waktu Dan Korupsi Duit Apakah Dosanya Sama ?"
Posting Komentar