Ketentuan Linieritas Ijazah Yang Meresahkan Ini Penjelasnya

Asslamualaikum wr.wb ... Selamat Siang , Salam makmur untuk kita semua agar kita senantiasa di berikan kesehatan dan rezeki yang cukup dan berkah , pribadi saja kita baca isu berikut ini .

Infoguru.click --- Ada kiriman sepucuk pesan singkat elektronik dari seorang pembaca Pontianak Post dan pengamat pendidikan. Berikut dihidangkan secara lengkap pesan tersebut , “Ketentuan linieritas meresahkan , sementara pemahaman linieritas dan segala yang terkait masih diperdebatkan. Usul , nampaknya perlu diterangkan pada rubrik Pak Leo di Pontianak Post.” Terima kasih secara khusus disampaikan terhadap pengirim pesan singkat eletronik ini. Usulannya sungguh bermanfaat , utamanya untuk memperkaya pengetahuan pembaca.

Gamabar Ilustrasi
Keresahan sejumlah orang juga dihidangkan dalam laporan jurnalistik Pontianak Post , hal 9 dan 15 pada Edisi 12 Mei 2016. Dilaporkan bahwa sejumlah guru kalut akan mengalami persoalan jikalau kebijakan  linieritas antara  ijazah  dan mata pelajaran yang diasuh diimplementasikan. Dilaporkan juga kegundahan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak wacana implementasi kebijakan ini yang mungkin akan membuat masalah.

Keresahan dan kegundahan menyerupai itu sungguh mudah didapatkan di jejaring sosial. Sehingga , misalnya , Kepela Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , pada tanggal 17 Maret 2014 , mengirim surat terhadap Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah tentang isu linieritas ijazah S1 guru. Di antaranya tertulis , “Guru yang kualifikasi akademiknya tidak linier tetapi sudah mengajar lima tahun berturut-turut dan sudah disertifikasi , maka yang bersangkutan tidak mesti atau wajib mengikuti 81 PG8Datau 81 PGT”(Surat Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik , 02507/J2/LL/2013 , 17 Maret 2014).

Serambimata.com , 15 Desember 2015 , mengunggah suatu tuisan dengan judul “Akhirnya Pemerintah Keluarkan Edaran Soal Kepastian Status Guru yang Tidak Linear”. Dituliskan , “Edaran tersebut menjawab keresehan sebagian guru yang ijazahnya tidak linear dengan akta pendidiknya dan atau kualifikasi akademiknya”. 

Tanggal 14 Desember 2015 , Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengirim surat (No: 134741/B.BI.3/HK/2015) terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Kepala Kantor Regional BKN , dan Kepala Dinas Pendidikan Provinis/Kabupaten/Kota tentang linieritas kualifikasi akademik dalam kepangkatan guru.  Surat itu dibentuk selaku respons terhadap beragam interpretasi wacana kualifikasi akademik S-1/D-IV para guru , akta pendidik , linieritas antara kualifikasi akademik dan kepemilikan akta pendidik. 

Isi surat tersebut terdiri atas 4 hal. Hal pertama menyatakan bahwa guru yang mengajar linier dengan akta pendidiknya tetapi akta tersebut tidak linier dengan kualifikasi akademiknya , tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan akta pendidik yang dimilikinya.

Hal kedua menyangkut sertifikasi. Dituliskan , bagi golongan guru yang diangkat sebelum Undang Undang No.14 , 2005 sanggup mengikuti sertifikasi pendidik tanpa memikirkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang kiprah yang diampu , jikalau mereka sudah mata pelajaran/bidang itu paling sedikit 5 (lima) tahun. Bagi para guru yang diangkat setelah undang-undang itu diberlakukan linieritas kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 dipertimbangkan.

Hal ketiga menyangkut peningkatan pangkat para guru yang bersertifikat pendidik. Dijelaskan bahwa bagi guru yang diangkat hingga dengan tahun 2015 dan bersertifikat pendidik , sanggup mengajukan peningkatan pangkat hingga pangkat tertinggi sepanjang mengajar  sesuai dengan bidang/mata pelajaran yang tertulis pada akta pendidiknya meskipun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. Bagi para guru yang S-1/D-IV hingga dengan 2015 , peningkatan pangkat dan jabatannya dikelola dengan PERMENNegPAN dan RB No.16 tahun 2009 , pasal 41 dan 42.

Hal keempat menyangkut peningkatan pangkat dan jabatan para pengawas yang bukan dari jalur guru tetapi memiliki akta pendidik. Prosesnya dikelola dengan PERMENNegPAN dan RB No.21 tahun 2010 dan SK Mendikbud No 143 tahun 2014. 

Mengacu terhadap isi surat ini , terlihat linieritas bagi guru dimaknai selaku kesesuaian antara kualifikasi akademik (S-1/D-IV) , akta pendidik dan bidang/mata pelajaran yang diampu. Sampai di saat ini , masih dipraktekkan dua bentuk kebijakan , merupakan bagi guru yang diangkat hingga dengan 2015 dan bagi guru yang diangkat setelah tahun 2015. 

Linieritas ini digunakan untuk mengelola peningkatan pangkat dan jabatan. Tentu juga untuk mendapat peran serta profesionalnya. Dengan perkataan lain , linieritas ini diinginkan oleh semua guru dalam mejalani karirnya. Karena itu , ke depan para guru dan para kandidat guru mesti memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh. 

Selain untuk pengembangan karir selaku seorang guru , linieritas antara kualifakasi akademik , akta kewenangan mengajar dalam bidang tertentu ,  serta kiprah yang diembannya , juga penting untuk menyebarkan profesionalitasnya selaku guru. Mereka yang linier kebanyakan lebih kompeten. Selanjutnya , mereka yang lebih kompeten ternyata lebih profesional dalam menjalankan tugas. Akhirnya , mereka yang lebih profesional akan menciptakan sesuatu yang lebih tinggi baik kuantitas maupun kualitasnya (Kwang Suk Yoon , Teresa Duncan , Silvia Wen-Yu Lee , Beth Scarloss dan Kathy L. Shapley , 2007;  H. Timperley , A. Wilson , H. Barrar dan I. Fung , 2007; Rolf K. Blank and Nina de las Alas , 2010;  Snežana Marinković , Dragana Bjekić danLidija Zlatić , 2011; Mareike Kunter , dkk , 2014; dan Ramli , 2015) 

Inilah suatu telaah pendek wacana linieritas guru. Semoga suguhan ini sungguh sanggup memperluas pengetahuan pembaca sehingga kegeisahan akan linieritas guru tidak berkepanjangan. Masih banyak hal yang juga perlu dilakukan dengan baik. Semoga! (pontianakpost)

Untuk isu tebaru seputar Guru dan Pendidikan modern silahkan lihat disini

Semoga isu di atas berfaedah .

Tidak ada komentar untuk "Ketentuan Linieritas Ijazah Yang Meresahkan Ini Penjelasnya"