Kemendikbud Menetapkan Hukum Penerbitan Nuptk 2016
Assalamu'alaikum wr wb , , , , , selamat pagi rekan-rekan guru tersayang , ,kali ini kami akan memamerkan pemberitahuan terkait hukum penerbitan NUPTK ,langsung saja silahkan baca postingan dibawah ini , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Mengingat signifikansi NUPTK itu , Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempublikasikan surat ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam surat nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 itu , selain menerangkan ihwal patokan dan ketentuan penerbitan NUPTK , juga menerangkan ihwal penonaktifan NUPTK.
(sumber :bolmutpost.com)
Demikian pemberitahuan yang sanggup kami sampaikan supaya berharga bagi kit semua amiiin , , , , :)
Tidak ada komentar untuk "Kemendikbud Menetapkan Hukum Penerbitan Nuptk 2016"
Posting Komentar