Kemendikbud Menetapkan Hukum Penerbitan Nuptk 2016

Assalamu'alaikum wr wb , , , , , selamat pagi rekan-rekan guru tersayang , ,kali ini kami akan memamerkan pemberitahuan terkait hukum penerbitan NUPTK ,langsung saja silahkan baca postingan dibawah ini , , , , , , , , , , , , , , , , ,
 
 
 
Kemendikbud Tetapkan Aturan Penerbitan NUPTK – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah arahan identitas pendidik yang masih aktif dan berisikan 16 angka. NUPTK menjadi syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan , baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal , untuk mendapat semua layanan , agenda , dan acara dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu , Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempublikasikan surat ihwal Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dalam surat nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 itu , selain menerangkan ihwal patokan dan ketentuan penerbitan NUPTK , juga menerangkan ihwal penonaktifan NUPTK.



(sumber :bolmutpost.com)


Demikian pemberitahuan yang sanggup kami sampaikan supaya berharga bagi kit semua amiiin , , , , :)

Tidak ada komentar untuk "Kemendikbud Menetapkan Hukum Penerbitan Nuptk 2016"