Kemendikbud : Kepala Sekolah Dan Guru Yang Kedapatan Merokok Akan Eksklusif Di Mutasi
Assalamualaikum..wr..wb.Selamat malam Bapak dan Ibu Guru sekalain , salam makmur untuk kita semua semoaga kita tetap dalam kondisi sehat dan baik. Kemendikbud secara resmi mengeluarkan hukum gres yaitu.Kepala sekolah dan Guru yang merokok di lingkungan sekolah akan di Mutasi.
Kepala sekolah dan guru akan diberikan hukuman tegas , sebagaimana rencana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) , untuk menghemat acara merokok di ruang publik.
Bahkan Wali Kota Palangka Raya , HM Riban Satia dengan tegas juga mengingatkan terhadap semua instansi yang berada di bawah komando pemkot (Pemko) Palangka Raya biar melaksanakan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ini berlaku pula bagi seluruh forum pendidikan yang ada di Palangka Raya , tanpa terkecuali ,” tegas Riban.
Menurutnya , aturan KTR terang akan dipraktekkan di forum pendidikan yakni di sekolah sekolah , sehingga tidak ada yang tak mungkin , apabila ada kepala sekolah atau guru yang dengan sengaja merokok di lingkungan sekolah tersebut bakal dimutasikan.
“Kita baiklah saja dengan rencana Kemendikbud. Itu yakni langkah sempurna guna mempertegas bahwa para tenaga pendidik haruslah menampilkan teladan yang bagus bagi akseptor didiknya ,” jelasnya.
Tentu sungguh tidak layak ujar Riban , apabila tenaga pendidik merokok di depan anak didiknya. Seharusnya menampilkan teladan yang bagus , tetapi malah membuatkan budbahasa buruk di lingkungan sekolah wilayah yang bersangkutan mengajar.
“Jadi masuk akal saja kalau beliau masuk catatan merah pemerintah , dan nantinya menanti dijatuhi langkah-langkah tegas ,” tandasnya.
Sejalan dengan Wali Kota Palangka Raya , Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya , H Rusliansyah pun mendukung sarat wacana yang dilontarkan Kemendikbud RI tersebut.
“Bila perlu secepatnya saja dipraktekkan , sehingga kalau Kepala Sekolah atau guru yang kedapatan sedang merokok terlebih di dalam ruang sekolah menyerupai kantor sanggup pribadi ditindak dengan cara mutasi sesuai wacana pihak kementerian ,” ucap Rusliansyah.
Walaupun hingga sekarang , baik itu Pemko maupun DPRD Kota Palangka Raya belum menerima secara resmi terkait peraturan mutasi bagi kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah. Namun sekali lagi Rusliansyah memastikan pihaknya menyepakati akan hal itu.
SUMBER(http://kalteng.prokal.co)
Demikian isu dan Informasinya mudah-mudahan apa yang di sampaikan berfaedah bagi kita seluruhnya ,amiin
Tidak ada komentar untuk "Kemendikbud : Kepala Sekolah Dan Guru Yang Kedapatan Merokok Akan Eksklusif Di Mutasi"
Posting Komentar