Kelompok Pns Yang Hendak Dirasionalisasi Dengan Pensiun Dini
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan , kebijakan rasionalisasi pegawai yang hendak dipraktekkan tidak perlu dikhawatirkan. Sebab , hal itu cuma akan didedikasikan bagi PNS yang tidak kompeten , kualifikasi tidak cocok , dan tidak berkinerja.
“Sebelum dijalankan rasionalisasi pegawai mesti dijalankan dengan audit organisasi. Selanjutnya para pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemetaan kualifikasi dan kompetensi ASN di masing-masing instansi ,” ungkapnya dikutip dari laman KemenPANRB , Kamis (18/2/2016).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menerangkan ada empat golongan pegawai negeri sipil (PNS). Ada pegawai yang kompeten dan kualifikasinya sesuai.
“Kelompok pegawai inilah yang hendak dirasionalisasi dengan melakukan pensiun dini ,” kata Setiawan.
Sesuai ketentuan dalam PP 32/1979 mengenai Pemberhentian PNS , pegawai yang pensiun dini mendapat hak pensiun dan duit kompensasi apabila sudah meraih usia sedikitnya 50 tahun dan memiliki masa kerja sedikitnya 10 tahun.
Apabila belum menyanggupi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam abjad a , pegawai itu akan mendapat duit tunggu. Apabila belum meraih usia 45 tahun atau belum memiliki masa kerja pensiun 10 tahun , akan mendapat hak Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP). (Ndw/Ahm)
Semoga Bermanfaat ...
Sumber : http://bisnis.liputan6.com
Tidak ada komentar untuk "Kelompok Pns Yang Hendak Dirasionalisasi Dengan Pensiun Dini"
Posting Komentar