Kegiatan Dan Atribut Yang Dihentikan Selama Mos Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Dalam permendikbud nomor 18 tahun 2016 lampiran III disebutkan mengenai aktivitas dan atribut yang tidak boleh selama masa orientasi sekolah. Hal ini ditangani demi terciptanya situasi pengenalan lingkungan sekolah yang lebih kondusif.
Baca : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal MOS
Baca : Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal MOS
Berikut ini yaitu Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Selama MOS Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 :
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah :
1. Tas karung , tas belanja plastik , dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris , dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berupa rumit dan menyusahkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut yang lain yang tidak berhubungan dengan acara pembelajaran.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris , dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berupa rumit dan menyusahkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut yang lain yang tidak berhubungan dengan acara pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah :
1. Memberikan kiprah terhadap siswa gres yang wajib menenteng sebuah produk dengan brand tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak berharga (menghitung nasi , gula , semut , dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan eksekusi terhadap siswa gres yang tidak mendidik seumpama menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan kiprah yang tidak masuk nalar seumpama mengatakan dengan binatang atau flora serta menenteng barang yang telah tidak dibuat kembali.
6. Aktivitas yang lain yang tidak berhubungan dengan acara pembelajaran.
Jika terjadi pelanggaran atas aktivitas MOS dan tidak cocok dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 Orang Tua/Wali Murid berhak untuk melaporkannya lewat http://sekolahaman.kemdikbud.go.id , telepon ke 021-57903020 , 021-5703303 , faksimile ke 021-5733125 , email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
Tidak ada komentar untuk "Kegiatan Dan Atribut Yang Dihentikan Selama Mos Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016"
Posting Komentar