Kasian Nasib Guru Honorer Ini Di Pecat Sepihak
Asslamualaikum wr.wb .
Salam makmur untuk kita semua mudah-mudahan kita senantiasa di berikan kesehatan dan rezeki yang cukup dan berkah , pribadi saja kita baca gunjingan berikut ini .
JOOGJA– Denok yakni guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Stella Duce 1 Jogja yang diberhentikan tiba-tiba dengan argumentasi penataan pegawai pada Mei 2015 lalu. Selain Denok , Rita Ike Lisdiana pun mengalami nasib yang serupa diberhentikan tanpa pesangon yang layak.
Denok dan Rita mengunjungi wakil rakyat Kota Jogja di Jalan Timoho , dengan prospek dewan sanggup menolong memediasi dengan pihak sekolah wilayah keduanya mengajar. Upaya keduanya dilaksanakan sehabis mediasi yang dilaksanakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja.
Keduanya pun sudah melayangkan somasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Hingga sekarang proses persidangan sudah berlangsung enam kali pertemuan. “Dalam sidang hakim masih menyampaikan untuk berdamai ,” ujar Denok Dewi Wulandari di saat audiensi dengan Komisi D di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja , Kamis (3/3/2016).
Namun Denok sedikit kecewa ditengah audiensi dengan Komisi D , sebab dewan tidak sanggup berbuat banyak atas kasusnya. Alasannya dewan tak ingin masuk dalam urusan yang sudah hingga ranah pengadilan. “Legislatif sulit dipercayai untuk mencampuri urusan yudikatif ,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja , Antonius Fokki Ardianto.
Fokki menyayangkan urusan tersebut lambat diketahui komisinya. Padahal urusan yang dialami Denok dan Rita sanggup menimpa tenaga kerja yang lain juga sehingga butuh perhatian. Karena itu , ia menyarankan mudah-mudahan keduanya minta izin hakim mudah-mudahan dewan sanggup mendampingi urusan Rita dan Denok.
Denok dan Rita diberhentikan oleh Yayasan Tarakanita , yayasan yang menaungi Sekolah Menengan Atas Stella Duce 1 pada Mei 2015. Tarakanita berargumentasi ada penataan guru. “Anehnya sehabis kami keluar , pihak yayasan justeru mendapatkan guru lagi ,” ujar Denok.
Denok dan Rita mengajar di Sekolah Menengan Atas Stella Duce 1 sejak 2006 silam. Tiap tahun kesepakatan kerja keduanya diperbaharui. Denok mengajar Seni dan Budaya yang digaji Rp1 ,12 juta per bulan. Sementara Rita guru Tata Boga digaji Rp560 tiap bulan.
Menurut Rita , pemberhentian dirinya tanpa didahului dengan surat peringatan. Bahkan , sebelum pemecatan , pihak yayasan tidak menilainya kurang dalam mengajar.
Namun demikian , beliau mendapatkan pemecatan tersebut. Yang beliau tidak terima yakni pesangon yang diterimanya tidak cocok dengan masa kerja yang sudah sembilan tahun mengabdi. Alasannya sebab Rita dan Denok yakni guru tidak tetap (GTT).
Denok dan Rita tetap meminta yayasan untuk menyampaikan pesangon sesuai Pasal 156 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 mengenai Ketenagakerjaan. “Tuntutan kami tidak muluk-muluk. Hanya meminta yayasan menyampaikan hak kami sesuai peraturan yang berlaku , dan menghargai kami yang sudah melakukan pekerjaan sembilan tahun tanpa putus ,” keluh Rita.
Rita dan Denok menyadari kasusnya yang sudah hingga pengadilan sanggup mencoreng nama keduanya , sebab sanggup menjadi materi pertimbangan bagi sekolah lain di saat keduanya kembali mendaftar menjadi guru. Namun , keduanya sudah mempertimbangkan. Keduanya ingin semua guru atau karyawan memperoleh hak yang serupa sesuai undang-undang.
Sementara , Santoso dari Yayasan Tarakanita yang menangangani urusan tersebut membantah tidak menyampaikan pesangon kepada Denok dan Rita. “Pesangon ada hanya memang belum ada janji ,” kata Santoso di saat dihubungi lewat telepon.
Santoso menyampaikan , meski urusan sudah hingga pengadilan , tetapi pihaknya masih membuka diri untuk mediasi.
Dinsosnakertrans Kota Jogja yang sempat memediasi kedua belah pihak sebanyak empat kali , tetapi gagal. “Sampai konferensi terakhir tidak ada titik temu ,” kata Mediator Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial , Dinsosnakertrans Kota Jogja , Dwiyono.
Menurutnya kedua belah pihak masih belum sepakat kepada nominal pesangon yang dipersiapkan yayasan dan pesangon yang diminta kedua guru. Ia menyebutkan Tarakanita menyampaikan kompensasi untuk Rita berisikan pesangon , penghargaan masa kerja , duit pengganti hak , dan dana BPJS dengan total Rp11 ,6 juta. Sementara untuk Denok Rp20 ,3 juta.
Namun , permintaan Rita Rp54 ,1 juta dan permintaan Denok Rp56 ,1 juta. Ia berharap keduanya secepatnya mendapatkan janji , sebab Dinsosnakertrans sudah tidak sanggup ikut campur mengingat urusan sudah dikerjakan pengadilan
Semoga berharga .
Sumber : http://www.harianjogja.com/
Tidak ada komentar untuk "Kasian Nasib Guru Honorer Ini Di Pecat Sepihak"
Posting Komentar