Kabar Gembira!! Guru Sertifikasi Akan Terima Tpp
Assalamu'alaikum wr wb , , , , , Salam makmur untuk kita semua!!
hari ini kami akan menyodorkan informasi yang berhubungan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk lebih jelasnya silahkan baca informasi dibawah ini , , , , , , , , , , ,
Peralihan pengelolaan 597 SMK/SMA dari kabupaten/kota ke pemprov berimbas pada besaran nominal pemanis penghasilan yang diperoleh guru. Guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tetap akan menerima pemanis penghasilan pegawai (TPP) dari pemprov.
Pemberian ini sesuai dengan Pergub Nomor 78 Tahun 2014 ihwal Tambahan Penghasilan. Gubernur Ganjar Pranowo tidak ingin , sama-sama pegawai pemprov terjadi perbedaan pemanis penghasilan.
Namun soal nominal TPP yang mau diberikan , pemprov apalagi dahulu akan menghasilkan kebijakan baru. Lantaran apabila diberikan utuh sebagaimana hukum pergub , pemanis penghasilan yang diperoleh guru melampaui pemanis PNS pemprov lainnya. ‘’Ada (TPP).
Disesuaikan dan selisihnya diberikan ,’’ kata Ganjar , kemarin. Sebagai informasi , nominal tunjangan sertifikasi guru PNS maupun tunjangan profesi bagi guru non-PNS setara dengan sekali honor pokok. Sementara TPP pegawai pemprov antara Rp 3 juta-Rp 25 juta , diadaptasi dengan kelompok dan eselon.
Sebagai pola , guru A kelompok III menerima tunjangan sertifikasi Rp 2 juta , maka ia akan diberi TPP Rp 750.000 mudah-mudahan setara nominal TPP untuk pegawai pemprov Rp 2.750.000. Peralihan pengelolaan SMA/- Sekolah Menengah kejuruan dari kabupaten/kota ke provinsi itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah.
Kabid Pemerintahan dan Kependudukan Bappeda Jateng Ibnu Kuncoro menerangkan pinjaman pemanis penghasilan bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak tergolong dobel anggaran.
Periode Peralihan
‘’Yang diberikan APBD pemprov merupakan pemanis penghasilan. Nanti istilahnya bukan TPP. Kalau dari APBN itu tunjangan profesi. Kaprikornus beda , enggak masalah. Jumlah guru yang mau menerima pemanis penghasilan berkisar 27.000 ,’’kata Ibnu.
Lalu bagaimana dengan guru honorer? Semua honor nantinya akan menjadi keharusan pemprov. Namun sesuai dengan hukum , tenaga harian lepas dan honorer tidak menerima TPP. Ganjar menerangkan di saat ini merupakan periode peralihan dan ditargetkan selsai pada 31 Maret.
Pada periode ini dilaksanakan pendataan aset dan guru serta tenaga nonguru serta dilaksanakan verifikasi. Lantaran banyak insiden , ada laporan aset tetapi kenyataannya tidak ada atau ada tetapi sudah rusak. 1 April-31 Oktober 2016 masuk periode penyerahan. Setelah itu , secara de jure , SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi.
Secara resmi peralihan kewenangan akan dilaksanakan per 1 Januari 2017. Ganjar meminta dilema aset pada proses peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/ kota ke provinsi mesti sungguh-sungguh beres. Dia tidak mau terjadi kericuhan karena aset.
Namun soal nominal TPP yang mau diberikan , pemprov apalagi dahulu akan menghasilkan kebijakan baru. Lantaran apabila diberikan utuh sebagaimana hukum pergub , pemanis penghasilan yang diperoleh guru melampaui pemanis PNS pemprov lainnya. ‘’Ada (TPP).
Disesuaikan dan selisihnya diberikan ,’’ kata Ganjar , kemarin. Sebagai informasi , nominal tunjangan sertifikasi guru PNS maupun tunjangan profesi bagi guru non-PNS setara dengan sekali honor pokok. Sementara TPP pegawai pemprov antara Rp 3 juta-Rp 25 juta , diadaptasi dengan kelompok dan eselon.
Sebagai pola , guru A kelompok III menerima tunjangan sertifikasi Rp 2 juta , maka ia akan diberi TPP Rp 750.000 mudah-mudahan setara nominal TPP untuk pegawai pemprov Rp 2.750.000. Peralihan pengelolaan SMA/- Sekolah Menengah kejuruan dari kabupaten/kota ke provinsi itu sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah.
Kabid Pemerintahan dan Kependudukan Bappeda Jateng Ibnu Kuncoro menerangkan pinjaman pemanis penghasilan bagi guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi tidak tergolong dobel anggaran.
Periode Peralihan
‘’Yang diberikan APBD pemprov merupakan pemanis penghasilan. Nanti istilahnya bukan TPP. Kalau dari APBN itu tunjangan profesi. Kaprikornus beda , enggak masalah. Jumlah guru yang mau menerima pemanis penghasilan berkisar 27.000 ,’’kata Ibnu.
Lalu bagaimana dengan guru honorer? Semua honor nantinya akan menjadi keharusan pemprov. Namun sesuai dengan hukum , tenaga harian lepas dan honorer tidak menerima TPP. Ganjar menerangkan di saat ini merupakan periode peralihan dan ditargetkan selsai pada 31 Maret.
Pada periode ini dilaksanakan pendataan aset dan guru serta tenaga nonguru serta dilaksanakan verifikasi. Lantaran banyak insiden , ada laporan aset tetapi kenyataannya tidak ada atau ada tetapi sudah rusak. 1 April-31 Oktober 2016 masuk periode penyerahan. Setelah itu , secara de jure , SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi.
Secara resmi peralihan kewenangan akan dilaksanakan per 1 Januari 2017. Ganjar meminta dilema aset pada proses peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/ kota ke provinsi mesti sungguh-sungguh beres. Dia tidak mau terjadi kericuhan karena aset.
( Sumber :suaramerdeka.com)
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan mudah-mudahan memberi faedah dan memperbesar pengetahuan untuk kita semua , Amiiiin
Tidak ada komentar untuk "Kabar Gembira!! Guru Sertifikasi Akan Terima Tpp"
Posting Komentar