Juknis Penyelenggaraan Tk (Taman Kanak-Kanak) Ditjen Training Paud-Dikmas
Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-Kanak) - Taman Kanak-Kanak yang selanjutya disingkat Taman Kanak-kanak merupakan salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan kesibukan pendidikan bagi anak berusia 4 tahun hingga dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 dan 6 tahun.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai tata cara Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa , “Pendidikan di Taman Kanak-kanak merupakan sebuah upaya training yang ditujukan terhadap anak sejak lahir hingga dengan usia enam tahun yang dilaksanakan lewat bantuan rangsangan pendidikan untuk menolong pertumbuhan dan kemajuan jasmani dan rohani mudah-mudahan anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Siapa yang sanggup mendirikan TK?
Taman Kanak-Kanak (TK) sanggup diresmikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Badan hukum.
Badan aturan merupakan tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berupa yayasan , asosiasi , atau tubuh lain sejenis yang sudah menemukan pengakuan dari kementerian di bidang hukum.
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Badan hukum.
Badan aturan merupakan tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berupa yayasan , asosiasi , atau tubuh lain sejenis yang sudah menemukan pengakuan dari kementerian di bidang hukum.
Syarat Pendirian TK
Persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 mengenai Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Berikut persyaratan pendirian Taman Kanak-kanak
1. Persyaratan administratif pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengelola dan detail tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian Taman Kanak-kanak terdiri atas:
a. Hasil analisa kelayakan , meliputi:
1) Dokumen hak milik , sewa , atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang hendak digunakan untuk penyelenggaraan Taman Kanak-kanak yang sah atas nama pendiri;
2) Fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan , asosiasi , atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri dibarengi surat keputusan yang memamerkan adanya relasi dengan organisasi induk;
3) Data mengenai anggapan pembiayaan untuk kelancaran Taman Kanak-kanak paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Rencana Induk Pengembangan (RIP) Taman Kanak-kanak , yang memuat:
1) visi dan misi;
2) kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
3) sasaran usia penerima didik;
4) pendidik dan tenaga kependidikan;
5) fasilitas dan prasarana;
6) struktur organisasi;
7) pembiayaan;
8) pengelolaan;
9) kiprah serta masyarakat; dan
10) rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima)
tahun.
c. Dokumen rencana pencapaian tolok ukur penyelenggaraan Taman Kanak-kanak paling usang 3 tahun , yang cocok dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 mengenai Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Mekanisme Pendirian TK
1. Pendiri Taman Kanak-kanak mengajukan tuntutan izin pendirian terhadap kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perizinan lewat kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan persyaratan pendirian TK.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah tuntutan pendirian Taman Kanak-kanak menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal selaku berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS yang sudah ada dan yang hendak diresmikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang hendak dilayani di daerah tersebut.
b. Data mengenai anggapan jarak Taman Kanak-kanak yang hendak diresmikan di antara TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Taman Kanak-kanak yang hendak diresmikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan Taman Kanak-kanak ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tuntutan izin pendirian TK; atau
b. Memberikan rekomendasi terhadap kepala SKPD perizinan atas tuntutan izin pendirian TK.
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tuntutan izin pendirian TK; atau
b. Memberikan rekomendasi terhadap kepala SKPD perizinan atas tuntutan izin pendirian TK.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD perizinan mempublikasikan keputusan izin pendirian Taman Kanak-kanak paling usang 60 hari sejak tuntutan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Selengkapnya silahkan unduh Juknis Penyelenggaraan Taman Kanak-kanak (Taman Kanak-Kanak) disini :
Tidak ada komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Tk (Taman Kanak-Kanak) Ditjen Training Paud-Dikmas"
Posting Komentar