Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (Tpa) Ditjen Training Paud-Dikmas

Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA) - Taman Penitipan Anak (TPA) adalah  bentuk layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal yang terus bertambah jumlahnya. Taman Penitipan Anak sudah dikembangkan oleh Departemen Sosial sejak tahun 1963 selaku upaya untuk menyanggupi keperluan pengasuhan , seminar , panduan , sosial anak balita selama anak tidak bareng orangtua.

TPA ialah kesibukan kemakmuran anak yang sanggup menyelenggarakan layanan PAUD secara terintegrasi dengan perawatan dan pengasuhan anak sejak usia 3 bulan hingga dengan 6 tahun. Jumlah forum TPA hingga dengan dikala ini yang terdata dalam aplikasi pendataan online yakni 3.472 lembaga.

Siapa yang sanggup mendirikan Taman Penitipan Anak (TPA) ?
Taman Penitipan Anak (TPA) sanggup diresmikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum.

Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA) Ditjen Pembinaan PAUD-DIKMAS


Syarat Pendirian TPA
Persyaratan pendirian TPA terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. 

1. Persyaratan administratif pendirian TPA terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengelola dan detail tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian TPA terdiri atas:
a. Hasil analisa kelayakan , meliputi:
1) Dokumen hak milik , sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang mau digunakan untuk penyelenggaraan TPA yang sah atas nama pendiri
2) Dalam hal pendiri yakni tubuh aturan , wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan , asosiasi , atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri diikuti surat keputusan yang menyediakan adanya hubungan
dengan organisasi induk

3) Data perihal fikiran pembiayaan untuk kelancaran TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian persyaratan penyelenggaraan TPA paling usang 5 tahun , yang cocok dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian TPA
Mekanisme pendirian TPA selaku berikut:
1. Pendiri TPA mengajukan tuntutan izin pendirian terhadap kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lewat kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan
melampirkan persyaratan pendirian TPA.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah tuntutan pendirian TPA menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal selaku berikut:
a. Data perihal perimbangan antara jumlah TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS yang sudah ada dan yang mau diresmikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang mau dilayani di kawasan tersebut.
b. Data perihal fikiran jarak TPA yang mau diresmikan di antara TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS terdekat.
c. Data perihal daya tampung dan lingkup jangkauan TPA yang mau diresmikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan TPA ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan persetujuan atau penolakan atas tuntutan izin pendirian TPA; atau
b. Memberikan rekomendasi terhadap kepala SKPD atas tuntutan izin pendirian TPA.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD mempublikasikan keputusan izin pendirian TPA paling usang 60 hari sejak tuntutan diterima kepala dinas.

Silahkan unduh Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (TPA) Ditjen Pembinaan PAUD-DIKMAS disini :

Tidak ada komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak (Tpa) Ditjen Training Paud-Dikmas"