Juknis Penyelenggaraan Paud Berbasis Pendidikan Agama Islam
Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam - PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam ialah PAUD berbasis keagamaan , sehingga peruntukannya bagi anak yang seagama. Di penduduk PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam timbul dalam aneka macam nama menyerupai Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) , Taman Kanak-kanak Al Qur’an , PAUD TPQ , Bina Anak Muslim Berbasis Mesjid (BIMBIM) , dll.
Khusus kesibukan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam antara lain didorong oleh tumbuhnya kesadaran dan gerakan pendidikan Agama Islam yang sanggup diintegrasikan dengan PAUD , utamanya dalam bentuk TKA/TKQ , TPA/TPQ yang dimotori oleh lembaga/organisasi keagamaan Islam menyerupai Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) , Muslimat NU , ’Aisyiyah , dan lainnya.
Siapa saja yang sanggup mendirikan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam?
PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam sanggup dirikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum.
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum.
Syaran Pendirian PAUD Berbasis Pendidikan Islam
Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengacu pada persyaratan pendirian SPS di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini. Persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
1. Persyaratan administratif pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengelola dan detail tugas.
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengelola dan detail tugas.
2. Persyaratan teknis pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam terdiri atas:
a. Hasil analisa kelayakan , meliputi:
1) Dokumen hak milik , sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang mau digunakan untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri yaitu tubuh aturan , wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan , asosiasi , atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri dibarengi surat keputusan yang berbincang adanya hubungan
dengan organisasi induk.
3) Data mengenai fikiran pembiayaan untuk kelancaran PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian persyaratan penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 5 tahun , yang cocok dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
a. Hasil analisa kelayakan , meliputi:
1) Dokumen hak milik , sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang mau digunakan untuk penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri yaitu tubuh aturan , wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan , asosiasi , atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri dibarengi surat keputusan yang berbincang adanya hubungan
dengan organisasi induk.
3) Data mengenai fikiran pembiayaan untuk kelancaran PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b. Dokumen rencana pencapaian persyaratan penyelenggaraan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 5 tahun , yang cocok dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Tata Cara Pendirian PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam
Mekanisme pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam selaku berikut:
1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan tuntutan izin pendirian terhadap kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lewat kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah tuntutan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal selaku berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS yang sudah ada dan yang mau diresmikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang mau dilayani di kawasan tersebut.
b. Data mengenai fikiran jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang mau diresmikan di antara TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang mau diresmikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan perjanjian atau penolakan atas tuntutan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau
b. Memberikan rekomendasi terhadap kepala SKPD atas tuntutan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD mempublikasikan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 60 hari sejak tuntutan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
1. Pendiri PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam mengajukan tuntutan izin pendirian terhadap kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lewat kepala dinas dengan melampirkan persyaratan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah tuntutan pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal selaku berikut:
a. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS yang sudah ada dan yang mau diresmikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang mau dilayani di kawasan tersebut.
b. Data mengenai fikiran jarak PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang mau diresmikan di antara TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS terdekat.
c. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam yang mau diresmikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan SPS ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan perjanjian atau penolakan atas tuntutan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam; atau
b. Memberikan rekomendasi terhadap kepala SKPD atas tuntutan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.
4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD mempublikasikan keputusan izin pendirian PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam paling usang 60 hari sejak tuntutan diterima kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Silahkan unduh Juknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam disini :
Tidak ada komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Paud Berbasis Pendidikan Agama Islam"
Posting Komentar