Juknis Penyelenggaraan Golongan Bermain (Kb) Ditjen Training Paud-Dikmas

Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB)  - Kelompok bermain yaitu salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran jadwal pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah forum KB dimasyarakat cukup besar , diawal tahun 2015 ini jumlah forum KB yang sudah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga.

Siapa yang sanggup mendirikan Kelompok Bermain (KB)?
Kelompok Bermain sanggup diresmikan oleh:
1. Pemerintah kabupaten/kota.
2. Pemerintah desa.
3. Orang perseorangan.
4. Kelompok orang.
5. Badan hukum.

Orang perseorangan yaitu warga negara Indonesia yang mahir aturan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelompok orang yaitu janji antara 2 orang atau lebih. Kelompok orang wajib mencantumkan janji secara tertulis atau akte pendirian komplotan perdata untuk mendirikan satuan PAUD selaku tujuan kalangan orang yang bersangkutan. 


Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) Ditjen Pembinaan PAUD-DIKMAS

Badan hukum yaitu tubuh aturan yang bersifat nirlaba yang berupa yayasan , asosiasi , atau tubuh lain sejenis yang sudah mendapatkan legalisasi dari kementerian di bidang hukum. Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk sentra acara berguru penduduk , majelis taklim , atau satuan pendidikan nonformal sejenis sanggup menyelenggarakan satuan PAUD dalam bentuk Kelompok Bermain selaku jadwal pendidikan nonformal dengan apalagi dulu mengajukan izin penyelenggaraan jadwal dengan menyanggupi ketentuan pendirian Kelompok Bermain.

Syarat Pendirian Kelompok Bermain (KB)
Persyaratan pendirian KB terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 84 tahun 2014 wacana Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.

1. Persyaratan administratif pendirian KB terdiri atas:
a. Fotokopi identitas pendiri.
b. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
c. Susunan pengelola dan detail tugas.

2. Persyaratan teknis pendirian KB terdiri atas:

a. Hasil analisa kelayakan , meliputi:
1) Dokumen hak milik , sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang mau digunakan untuk penyelenggaraan KB yang sah atas nama pendiri.
2) Dalam hal pendiri yaitu tubuh aturan , wajib melampirkan fotokopi sertifikat notaris dan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan , asosiasi , atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang aturan atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri diikuti surat keputusan yang berbincang adanya kekerabatan dengan organisasi induk.
3) Data tentang pikiran pembiayaan untuk kelancaran KB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

b. Dokumen rencana pencapaian tolok ukur penyelenggaraan KB paling usang 5 tahun , yang cocok dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repuplik Indonesia No. 137 tahun 2014 wacana Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Tata Cara Pendirian Kelompok Bermain (KB)
1. Pendiri KB mengajukan tuntutan izin pendirian terhadap kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lewat kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan
melampirkan persyaratan pendirian KB.

2. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk menelaah tuntutan pendirian KB menurut kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal selaku berikut:
a. Data tentang perimbangan antara jumlah TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS yang sudah ada dan yang mau diresmikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang mau dilayani di daerah tersebut.
b. Data tentang pikiran jarak KB yang mau diresmikan di antara TK/TKLB , KB , TPA , dan/atau SPS terdekat.
c. Data tentang daya tampung dan lingkup jangkauan KB yang mau diresmikan per usia yang dilayani.
d. Ketentuan penyelenggaraan KB ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
 
3. Berdasarkan hasil telaah kepala dinas pendidikan kabupaten/kota:
a. Memberikan perjanjian atau penolakan atas tuntutan izin pendirian KB; atau
b. Memberikan rekomendasi terhadap kepala SKPD atas tuntutan izin pendirian KB.

4. Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau kepala SKPD mempublikasikan keputusan izin pendirian KB paling usang 60 hari sejak tuntutan diterima kepala dinas.

Silahkan unduh Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KB) Ditjen Pembinaan PAUD-DIKMAS disini

Tidak ada komentar untuk "Juknis Penyelenggaraan Golongan Bermain (Kb) Ditjen Training Paud-Dikmas"