Juknis Penyaluran Tpg Dan Pelengkap Penghasilan Guru Pns Wilayah Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016
Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah dikelola dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi merupakan proteksi yang diberikan terhadap guru yang memiliki akta pendidik. Dan Tambahan Penghasilan merupakan sejumlah duit yang diterimakan pada guru yang belum menemukan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil kawasan ini berencana untuk menampilkan pedoman bagi Pemerintah kawasan dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Selanjutnya untuk Sasaran Tunjangan Profesi yakni guru pegawai negeri sipil kawasan yang sudah memiliki akta pendidik dan nomor pendaftaran guru , menyanggupi beban kerja , dan melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Sedangkan Sasaran Tambahan Penghasilan yakni guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik , sudah menyanggupi beban kerja , serta melaksanakan kiprah dan fungsinya secara profesional.
Adapun Kriteria guru pegawai negeri sipil kawasan (PNSD) akseptor Tunjangan Profesi selaku berikut :
1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. memiliki satu atau lebih akta pendidik yang sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru cuma memiliki satu NRG meskipun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih akta pendidik.
4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
2. pengawas PNSD yang melaksanakan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. memiliki satu atau lebih akta pendidik yang sudah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru cuma memiliki satu NRG meskipun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih akta pendidik.
4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
6. guru yang memperoleh kiprah pelengkap , pemenuhan beban kerja minimal tatap tampang dan kiprah tambahannya ditangani di satuan tata kelola pangkalnya (satminkal).
7. beban kerja guru dan pemenuhannya diputuskan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 merupakan yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. beban kerja guru merupakan sedikitnya 24 (dua puluh empat) jam tatap tampang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap tampang dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu , sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
7. beban kerja guru dan pemenuhannya diputuskan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 merupakan yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8. beban kerja guru merupakan sedikitnya 24 (dua puluh empat) jam tatap tampang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap tampang dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu , sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Juknis Penyaluran TPG dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 silahkan unduh disini :
Demikian , supaya bermanfaat.
Tidak ada komentar untuk "Juknis Penyaluran Tpg Dan Pelengkap Penghasilan Guru Pns Wilayah Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016"
Posting Komentar