Juknis Penyaluran Pertolongan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah
Tunjangan Profesi Guru ialah tunjangan yang diberikan terhadap guru yang mempunyai akta pendidik selaku penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang berikutnya disingkat GBPNS yakni guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah , pemerintah tempat dan penduduk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Inpassing yakni proses penyetaraan jabatan , pangkat dan kalangan GBPNS dengan pangkat , kalangan dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipail (GPNS).
Salah satu syarat akseptor tunjangan profesi guru yakni mempunyai NRG. NRG (Nomor Registrasi Guru) ialah nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kemendikbud selaku nomor identitas pemegang akta pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keterampilan yang berlainan antara pemegang satu dengan lainnya. NRG ini bersifat unik yakni metode sokongan nomor sedemikian rupa terhadap guru yang sudah menyanggupi persyatan sehingga menjamin setiap nomor pendaftaran guru tidak sama dengan nomor guru lain , serta menjamin seorang guru tak mempunyai nomor registristrasi lebih dari satu.
Kaitannya dengan tunjangan profesi tersebut , guru Madrasah berhak mendapatkannya. Tunjangan profesi tersebut ditetapkan lewat keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Koat dan Madrasah Negeri. Besaran tunjangna profeesi bagi guru madrasah selaku berikut :
1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar honor pokok per bulan
2. Guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) yakni satu kali honor pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan pangkat , kalangan , jabatan , dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing , tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik , pangkat , kalangan dan jabatan yang belaku bagi guru PNS diberikan tunjangna profesi sebasar Rp 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar honor pokok per bulan
2. Guru bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) yakni satu kali honor pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan pangkat , kalangan , jabatan , dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing , tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik , pangkat , kalangan dan jabatan yang belaku bagi guru PNS diberikan tunjangna profesi sebasar Rp 1.500.000 per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS yang satuan tata kelola pangkalnya madrasah negeri , dibebankan terhadap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan. Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profsi selain sebagaimana dimaksud diatas , dibebankan terhadap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kantor kemenag Kabupaten/Kota dan atau Kankemenag Provinsi.
Tidak ada komentar untuk "Juknis Penyaluran Pertolongan Profesi Guru Tahun 2016 Bagi Guru Madrasah"
Posting Komentar