Juknis Pelaksanaan Kesibukan Indonesia Cendekia (Pip) Tahun 2016

Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 - Presiden Republik Indonesia lewat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 sudah menginstruksikan terhadap Menteri , Kepala Lembaga Negara , dan Kepala Pemda untuk menjalankan Program Keluarga Produktif lewat Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) , Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan tindakan proaktif forum dan institusi terkait sesuai dengan kiprah , fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mengembangkan efektifitas dan efisiensi aktivitas untuk meraih tujuan.

PIP dikehendaki bisa menjamin peserta didik sanggup melanjutkan pendidikan hingga final pendidikan menengah , dan memukau siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan biar kembali mendapat layanan pendidikan. PIP bukan cuma bagi peserta didik di sekolah , tetapi juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) , Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) , dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) , atau satuan pendidikan nonformal yang lain , sesuai dengan tolok ukur yang sudah ditetapkan.



Tujuan PIP
1. Meningkatkan kanal bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga final satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Meringankan ongkos personal pendidikan.
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan jawaban kesusahan ekonomi.
4. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan biar kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Syarat Penerima PIP
Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran peserta PIP , sanggup direkomendasikan dengan syarat selaku berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar selaku peserta didik di sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a. Terdaftar selaku peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis , yakni selaku berikut:

1. SD (SD)/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I , II , III , IV dan V Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000 ,00;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000 ,00;
c. Peserta didik Kelas II , III , IV , V dan VI Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000 ,00;
d. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000 ,00.

2. SMP (SMP)/Paket B:

a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000 ,00;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000 ,00;
c. Peserta didik Kelas VIII dan IX Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000 ,00;
d. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000 ,00.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000 ,00;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
c. Peserta didik Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000 ,00;
d. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000 ,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI dan XII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000 ,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X , XI dan XII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000 ,00;
2) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00;
3) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XI , XII dan XIII Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000 ,00;
4) Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2016/2017 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000 ,00.

Baca dahulu :
Untuk menjalankan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Program Indonesia Pintar , perlu menegaskan Peraturan Bersama antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ihwal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016. Maka dari itu disusunlah peraturan bareng antara Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Ditjen PAUD DIKMAS noor 08/D/PP/2016 & nomor 04/C/PM/2016 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016.
Baca : Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang PIP

Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 yang berikutnya dalam Peraturan Bersama ini disebut Juklak PIP Tahun 2016 ialah pedoman bagi penyelenggara pemerintah , pemerintah provinsi/kabupaten/ kota , dan satuan pendidikan dalam menjalankan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Program Indonesia Pintar.

Silahkan unduh Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 disini :
Sekian share ihwal Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016 , mudah-mudahan bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Juknis Pelaksanaan Kesibukan Indonesia Cendekia (Pip) Tahun 2016"