Juknis Derma Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Paud Tahun 2016 (Draft)
Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 ini dibentuk untuk untuk menampilkan pola terhadap semua pihak , baik di lingkungan Direktorat Pembinaan PAUD , UPT PAUD dan DIKMAS , Dinas Pendidikan , forum PAUD , dan pemangku kepentingan dalam mengerti proses pengajuan dan analisa pertimbangan , penetapan dan penyaluran proteksi serta pertanggungjawaban pengelolaan “Bantuan Rehabilitasi/ Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016”. Meski masih dalam bentuk draft , tetapi juknis ini telah sanggup dibilang nyaris sempurna.
Tujuan dari pemberian proteksi rehabilitasi/renovasi ini adalah
a. Meningkatkan sokongan , partisipasi dan tugas serta penduduk dalam penyusunan rencana , pelaksanaan , pengawasan/ pengendalian dan pertanggungjawaban pengelolaan bantuan;
b. Meningkatkan susukan anak usia dini yang terlayani PAUD di forum PAUD peserta proteksi , dan
c. Meningkatkan kualitas layanan PAUD di forum peserta bantuan
Adapun Sasaran pemberian proteksi Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 yakni forum PAUD yang mengalami kerusakan pada fisik bangunan PAUD nya.
Persyaratan Pemberian Bantuan :
Pemberian proteksi Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 mesti memenuhi
persyaratan , selaku berikut :
1. Luas lahan forum PAUD minimal 150 m2
2. Lahan milik pemerintah/ yayasan/ organisasi/ forum dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan
3. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
5. Memiliki peserta asuh minimal 20 anak
6. Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun
7. Bangunan yang mau di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang kondusif bagi anak
8. Menyertakan dokumentasi kerusakan bangunan pada forum PAUD
9. Memiliki struktur organisasi kepengurusan
10. Menyertakan skema lokasi forum yang mau di rehabilitasi/renovasi dan ukuran tanah
11. Diprioritaskan bagi yang belum pernah menemukan proteksi Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD dari Direktorat Pembinaan PAUD
12. Diprioritaskan pada forum PAUD yang memiliki jumlah murid minimal 20 anak dan menyelenggarakan layanan PAUD diatas 3 (tiga) tahun.
persyaratan , selaku berikut :
1. Luas lahan forum PAUD minimal 150 m2
2. Lahan milik pemerintah/ yayasan/ organisasi/ forum dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan
3. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota
4. Memiliki ijin Pendirian/Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
5. Memiliki peserta asuh minimal 20 anak
6. Sudah membuka layanan PAUD minimal 3 (tiga) tahun
7. Bangunan yang mau di rehabilitasi/renovasi terletak di lokasi yang kondusif bagi anak
8. Menyertakan dokumentasi kerusakan bangunan pada forum PAUD
9. Memiliki struktur organisasi kepengurusan
10. Menyertakan skema lokasi forum yang mau di rehabilitasi/renovasi dan ukuran tanah
11. Diprioritaskan bagi yang belum pernah menemukan proteksi Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD dari Direktorat Pembinaan PAUD
12. Diprioritaskan pada forum PAUD yang memiliki jumlah murid minimal 20 anak dan menyelenggarakan layanan PAUD diatas 3 (tiga) tahun.
13. Ada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berisi pernyataan: Tidak sedang menemukan proteksi lain dari Direktorat PAUD kecuali BOP dan belum pernah menemukan proteksi REHABILITASI/ RENOVASI dari Direktorat Pembinaan PAUD
Silahkan unduh Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 (Draft) , lewat link berikut :
Demikian gunjingan tentang Juknis Bantuan Rehabilitasi/Renovasi Bangunan PAUD Tahun 2016 (Draft) , biar bermanfaat.
Tidak ada komentar untuk "Juknis Derma Rehabilitasi/Renovasi Bangunan Paud Tahun 2016 (Draft)"
Posting Komentar