Juknis Aktivitas Pinjaman Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2016
Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan - Dengan sudah dicanangkannya kesibukan Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang berniat untuk meraih angka partisipasi agresif (APK) pendidikan menengah sebesar 97% pada tahun 2020 , dan untuk meminimalisir disparitas APK antar Kabupaten/Kota , serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan , maka dikehendaki kesibukan untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2016 lewat melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan sudah dialokasikan proteksi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 5.962 Ruang. Penyediaan fasilitas dan prasarana dengan memperbesar Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Menengah kejuruan dimaksudkan untuk memajukan daya tampung sekolah sehingga pembelajaran sanggup berlangsung lebih optimal.
Sasaran proteksi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) lewat APBN 2016 merupakan sebanyak 5.962 ruang , dimana Total Nilai proteksi Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang hendak diberikan merupakan Rp1.256.021.840.400 ,00 (satu triliun dua ratus lima puluh enam milyar dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah).
Bentuk Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk duit , disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama dibayarkan 70% sehabis penandatanganan surat perjanjian , dan penyaluran dana tahap kedua dibayarkan sebesar 30% sehabis pertumbuhan (progress) pekerjaan meraih 50% yang dibuktikan dengan info kesibukan (BA) pertumbuhan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas , Ketua tim pembangunan , dikenali oleh Kepala Sekolah SMK.
Luas bangunan per-ruang minimal 72 m2 dan selasar 18 m2 dengan rentang waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening SMK.
Berikut merupakan Jadwal Kegiatannya :
Proses penyaluran dana Tahun 2016 dijalankan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dengan prosedur :
Dana proteksi disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% sehabis penandatanganan surat perjanjian , dan penyaluran dana tahap kedua sebesar 30% sehabis pertumbuhan (progress) pekerjaan meraih 50% yang dibuktikan dengan info kesibukan (BA) pertumbuhan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas , Ketua tim pembangunan/pelaksana kegiatan , dikenali oleh Kepala Sekolah SMK.
Dana proteksi disalurkan dalam dua tahap pembayaran. Penyaluran dana tahap pertama sebesar 70% sehabis penandatanganan surat perjanjian , dan penyaluran dana tahap kedua sebesar 30% sehabis pertumbuhan (progress) pekerjaan meraih 50% yang dibuktikan dengan info kesibukan (BA) pertumbuhan pekerjaan yang ditanda tangani oleh Ketua tim perencana pengawas , Ketua tim pembangunan/pelaksana kegiatan , dikenali oleh Kepala Sekolah SMK.
Demikian pemberitahuan tentang Juknis Program Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2016 , biar bermanfaat.
Tidak ada komentar untuk "Juknis Aktivitas Pinjaman Pembangunan Ruang Kelas Gres (Rkb) Smk Tahun 2016"
Posting Komentar