Jenis Dan Akta Pendidik Guru Pengampu Mapel Kurikulum 2013
Pada pelaksanaan K-13 di sekolah pastinya terdapat beberapa pergantian mapel antara kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013. Dengan adanya perbedaan ini kesannya terjadi perbedaan jenis guru yang dibutuhkan. Pada implementasi K-13 ini tidak lagi tercantum mapel TIK di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas , IPA , IPS , KKPI , dan kewirausahaan di SMK. Namun yang timbul yakni mapel gres , yakni prakarya di Sekolah Menengah Pertama , Prakarya dan Kwirausahaan di SMA/SMK. Perubahan mapel peminatan kejuruan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 wacana Spektrum Kehlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Jadi , dengan adanya pergantian tersebut , maka dikehendaki pembiasaan dan ekspansi kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki akta pendidik yang sanggup digunakan selaku dasar untuk penyaluran proteksi profesi pendidik. Maka dengan adanya pergantian tersebut , silahkan ketahui 4 point berikut ini :
1. Jenis guru dan instruksi bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
2. Konversi akta pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II
3. Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mapel peminatan kejuruan i Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dicantumkan dalam lampiran III
4. Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampuran IV
Jadi , dengan adanya pergantian tersebut , maka dikehendaki pembiasaan dan ekspansi kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki akta pendidik yang sanggup digunakan selaku dasar untuk penyaluran proteksi profesi pendidik. Maka dengan adanya pergantian tersebut , silahkan ketahui 4 point berikut ini :
1. Jenis guru dan instruksi bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
2. Konversi akta pendidik bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di Sekolah Menengah kejuruan sesuai spektrum tahun 2013 sebagaimana tercantum pada Lampiran II
3. Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mapel peminatan kejuruan i Sekolah Menengah kejuruan sebagaimana dicantumkan dalam lampiran III
4. Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampuran IV
Download Lampiran Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mapel Kurikulum 2013 melalui link berikut :
Demikian isu perihal Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mapel Kurikulum 2013 , biar bermanfaat.
Tidak ada komentar untuk "Jenis Dan Akta Pendidik Guru Pengampu Mapel Kurikulum 2013"
Posting Komentar