Inilah Jam Kerja Pns Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan Rb

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B.1743/M.PAN-RB/5/2016 perilhal penetapan jam kerja ASN , Tentara Nasional Indonesia dan PLORI pada bulan bulan ampunan diterangkan bahwa dalam rangka kenaikan mutu pelaksanaan ibadah puasa pada bulan bulan ampunan , utamanya bagi ASN , Tentara Nasional Indonesia dan PLORI yang beragama islam , perlu dijalankan modifikasi jam kerja selama bulan ramadan. 

Adapun jadwal yang dimaksud yaitu selaku berikut :

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :
a. Hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.00 dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30
b  Hari Jum'at pukul 08.00 - 15.30 dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30


2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a. Hari Senin hingga Kamis , dan Sabu pukul 08.00 - 14.00 dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30
b. Hari Jum'at pukul 08.00 - 14.30 dengan waktu istirahat 11.30 - 12.30

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang menjalankan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan ramadan yaitu 32.50 jam per minggu

4.Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut tentang jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut dikontrol oleh Pimpinan Instansi dan Pemda masing-masing dengan menyesuaikan suasana dan keadaan setempat.

Unduh surat edaran disini : SE Jam Kerja PNS selama Ramadhan

Demikian info mengenai  Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan RB , biar bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Inilah Jam Kerja Pns Selama Ramadhan 1437 H Tahun 2016 Menurut Surat Edaran Menpan Rb"