Inilah Argumentasi Mendagri Perbolehkan Kolom Agama Di Ktp Kosong

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menampilkan argumentasi mengapa beliau memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan. Menurut beliau , banyak warga negara yang memiliki iktikad di luar enam agama yang diakui di Indonesia.

"Apakah kemudian mereka dilarang diberi KTP? Sepanjang keyakinannya tidak sesat dan tidak menyimpang , tetap diberikan KTP ," kata Tjahjo dikala dijumpai usai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IV Partai Persatuan Pembangunan di Hotel Mercure , Ancol , Jakarta Utara , Rabu , 24 Februari 2016.

Namun Tjahjo memastikan , warga negara yang memeluk salah satu agama dari agama yang diakui di Indonesia wajib mencantumkan agamanya dalam kolom tersebut. "Sesuai Undang-Undang , kolom agama di KTP mesti diisi jikalau berasal dari enam agama yang sah. Hukumnya wajib ," tuturnya.

Dalam Kongres Kebebasan Beragama 2016 pada 23 Februari 2016 kemudian , Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk dikosongkan selaku bentuk penghormatan kepada hak keleluasaan beragama. Namun , walaupun kolom agama boleh dikosongkan , bukan bermakna agama atau paham yang dianut tidak akan didata.

Tjahjo menyampaikan , pendataan lengkap akan tetap dilakukan. Tujuannya , untuk menentukan tiap aparatur negara di wilayah memiliki data yang lengkap akan penduduknya. Hal itu , menurut Tjahjo , juga akan membuat lebih mudah pemerintah dalam mendata orangnya untuk pemilu mendatang.

Aktivis Kebebasan Beragama , Yenny Wahid , mengapresiasi langkah pemerintah yang memperbolehkan kolom agama dikosongkan. Namun , ia meminta pembuktian alasannya merupakan nyatanya masih banyak penganut paham tertentu belum memperoleh KTP.


Sumber : ( https://m.tempo.co )

Tidak ada komentar untuk "Inilah Argumentasi Mendagri Perbolehkan Kolom Agama Di Ktp Kosong"