Informasi Pencairan Dana Bsm/Pip Yang Belum Diambil Tahun 2014| 2015| 2016

Ditjen GTK secara resmi mengeluarkan surat edaran nomor : 05/D/SE/2016 tertanggal 25 April 2016 ihwal Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar yang belum diambil tahun 2014 , 2015 dan 2016. Surat edaran tersebut diberikan pada administrator Bank BRI dan BNI.

Merujuk pada surat edaran nomor 04/D/SE/2016 ihwal syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Yang pertama adalah perlu dijalankan tindakan percepatan pengambilan/pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2014 , 2015 , dan 2016 yang belum diambil oleh siswa.

Yang kedua adalah pengambilan/pencairan dana BSM/PIP tahun 2014 , 2015 , dan 2016 yang belum diambil oleh siswa cukup dengan syarat satu dokumen , yakni surat keterangan dari kepala sekolah.


Informasi Pencairan Dana BSM/PIP yang Belum Diambil Tahun 2014 , 2015 , & 2016

Dan yang terakhir pengambilan kolektif cuma disyaratkan surat keterangan kepala sekolah dibarengi surat pernyataan kepala sekolah akan menyerahkan dana PIP terhadap siswa sesuai penetapan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (tidak perlu meminta keterangan persetujuan kepala dinas setempat)

Demikian Informasi Pencairan Dana BSM/PIP yang Belum Diambil Tahun 2014 , 2015 , & 2016 , agar bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Informasi Pencairan Dana Bsm/Pip Yang Belum Diambil Tahun 2014| 2015| 2016"