Info Penting!! Honor Guru Pns Dan Honorer Disamakan|Benarkah?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu , , Salam Sejahtera!!
Selamat malam Bapak/Ibu sekalian biar dalam kondisi Sehat dan Bersemangat , kali ini kami akan menyediakan informasi yang SANGAT SPESIAL merupakan GAJI HONORER AKAN SETARA DENGAN GAJI PNS , benarkah?? untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini , , , , , , ,
Ini kabar bangga untuk para guru honorer. Pemerintah sentra sudah meminta pemerintah kawasan mengakomodir para guru yang tak mendapat honor dari APBD untuk memunculkan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut Budi , dengan diangkat menjadi PPPK , maka pendapatan para guru honorer tersebut akan sebanding dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah sentra , bukan oleh pemerintah daerah.
''Kalau untuk diangkat selaku PNS , memang sulit. Hal ini alasannya ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya metode PPPK , hal ini tentu akan memecahkan duduk problem perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD kawasan sulit dipercayai mengkover semua keperluan honor bagi para guru honorer ,'' ujar Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo di Purbalingga , Ahad (11/10).
Dengan adanya kebijakan ini , Budi menyatakan , para guru tidak perlu menggelar agresi demonstrasi lagi. ''Kasihan anak didik di sekolah , kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun , kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan terusik ,'' katanya.
Budi mengakui , dikala ini memang terjadi kesenjangan yang cukup lebar antara honor guru PNS dan honor guru honorer. Di satu segi , guru yang berstatus PNS sanggup menikmati honor cukup besar ditambah dengan peran serta profesi. Sementara pada biasanya guru honorer , cuma sanggup mendapat honor sekadarnya.
Dia menyampaikan , guru PNS yang mendapat peran serta profesinya , penghasilannya dikala ini sudah melampaui honor seorang bupati yang cuma Rp 6 jutaan per bulan. Sementara honor guru honoror , tercover dalam APBD cuma mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untuk guru honorer di Sekolah Menengah Pertama dan SMA.
Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD , pada biasanya cuma mendapat honor dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata Rp 200 ribu per bulan. ''Kalau menyaksikan kondisi ini , memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal keharusan guru honorer , tidak berlainan dengan guru PNS ,'' katanya.
( Sumber :republika.co.id)
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikn biar berharga untuk kita semua , Salam Guru Indonesia!!
Wasalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh , ,
Tidak ada komentar untuk "Info Penting!! Honor Guru Pns Dan Honorer Disamakan|Benarkah?"
Posting Komentar