Honorer K2 Mesti Menanti Sampai 2017

JAKARTA – Komisi II dewan perwakilan rakyat serius memperjuangkan biar 439 ribu honorer klasifikasi dua (K2) sanggup diangkat menjadi CPNS secara bertahap. Wacana revisi Undang-Undang Aparatur Negara (ASN) digulirkan biar pengangkatan honorer K2 punya payung hukum.

Hal ini alasannya merupakan UU ASN pasal 58 ayat 3 mengendalikan bahwa pengadaan PNS dijalankan lewat tahapan penyusunan rencana , pengumuman , lowongan , pelamaran , seleksi , pengumuman hasil seleksi , masa percobaan dan pengangkatan menjadi PNS. Artinya , honorer K2 tetap mesti lewat tahapan tes untuk sanggup diangkat menjadi CPNS.

Anggota Baleg dewan perwakilan rakyat RI Bambang Riyanto , mendorong ketua dan anggota Panja UU ASN untuk‎ mengajukan tawaran revisi UU tersebut ke Baleg.

"Karena pemerintah disangsikan keseriusannya , saya akan mendorong Panja ASN untuk mengajukan tawaran revisi UU ASN ke Baleg. Setelah di Baleg , akan di‎harmonisasi sampai mendapat kesimpulan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna ," kata Bambang , dari Fraksi Partai Gerindra.

Arwan Thomafi , anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat oke dengan ide itu. Hanya saja , ia pesimistis revisi sanggup dijalankan tahun ini. Alasannya , revisi UU ASN mesti masuk apalagi dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

"Tidak sanggup tahun ini pembahasannya , mesti masuk Prolegnas dulu. Kalau hanya masuk daftar komulatif terbuka (bukan RUU prioritas yang sudah ditetapkan Baleg) tidak akan sanggup ," kata Arwan Thomafi kemarin.

Baleg , lanjutnya , mesti memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu , pembahasan revisi UU ASN tidak sanggup dilakukan.

"Jadi pembahasan revisi UU ASN sulit dipercayai tahun ini. Paling tidak tahun depan lah , makanya Komisi II akan mendesak biar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas ," ujarnya.

Untuk lebih mendapat penyelesaian yang komprehensif dari banyak sekali segi , tidak hanya soal payung aturan namun juga soal budget , Komisi II dewan perwakilan rakyat akan mengundang enam instansi terkait plus dua perkumpulan pemda.  Mereka akan menggelar rapat dengar rekomendasi (RDP) rencananya digelar Senin (22/2).

“Kami akan RDP dengan BKN , LAN , KASN , Dirjen Anggaran Kemenkeu , Dirjen Perundangan Kemenkum-HAM , Apkasi , dan Apeksi‎. Itu jadwalnya pagi dan sorenya Raker dengan MenPAN-RB ,” kata politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu.

Bambang Riyanto , menyatakan , pihaknya sengaja menghasilkan RDP dan Raker yang membahas duduk urusan honorer K2 di jam berlainan di hari yang serupa biar lebih fokus.

“Kami ingin menggali dahulu mengenai honorer K2 dari segi persepsi BKN , LAN , KASN , Kemenkeu , Kemenhum-HAM , Apkasi , dan Apeksi. Setelah itu gres dibahas bareng dengan MenPAN-RB ," terangnya.

Salah satu yang menjadi obrolan utama merupakan bagaimana menghasilkan payung aturan pengangkatan honorer K2. Di samping duduk urusan penganggaran.

“Insya Allah akan seru pembahasannya. Apalagi ada Asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Kota juga yang diundang. Mereka kan paling tahu keadaan honorer K2 di wilayah ,” katanya.‎ (sam/esy/jpnn)

Tidak ada komentar untuk "Honorer K2 Mesti Menanti Sampai 2017"