Guru Guru Ini Menyelewengkan/ Korupsi Dana Bos Merugikan Negara Rp.227 Juta | Ini Modusnya .

Assalamualaikum Wr.Wb , Selamat Siang , Lagi Lgi kisah memalukan tiba dri seorang guru yang semestinya menjadi panutan di negeri ini , silahkan simak info selengkapnya Semoga Bermanfaat dan sanggup menjadi pelajaran untuk kita langsung .

M-EDDUKASI - CIREBON– Tak banyak publikasi , rahasia Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon menahan tiga tenaga pendidik terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Cirebon. Mereka yang ditahan merupakan ES (56) , NR (45) , dan HF (30). Tersangka ES dan NR merupakan pasangan suami istri.


Pantauan Radar , ketiganya dibawa tim Pidsus Kejari Cirebon ke Rutan Klas I Cirebon menggunakan kendaraan beroda empat Avanza hitam. ES selama ini bertugas selaku tenaga pendidik , tepatnya selaku pengawas TK-SD di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. istrinya , NR merupakan Guru SDN Pulasaren , sedangkan HF tercatat selaku guru honorer SDN Pangrango , Kota Cirebon.

Kasi Pidsus Kejari Cirebon Tandi Mualim SH menyampaikan , permasalahan yang membelit ketiga tersangka sebenarnya permasalahan tahap II dari penyidik kepolisian wacana permasalahan korupsi dana BOS tahun 2011 , tahun 2012 , dan tahun 2013. Kasus ini membuat kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun , yaitu 2011 sebesar Rp41 ,4 juta , tahun 2012 sebesar Rp88 ,122 juta , dan tahun 2013 sebesar Rp97 ,375 juta.

Modus yang dijalankan para tersangka , utamanya NR dan HF , yaitu menolong menyebarkan laporan pertanggung balasan (LPj) fiktif BOS untuk terpidana YH , kepsek SDN Kejaksan. YH sendiri telah divonis sebelumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kronologinya , YH berjumpa ES dan menanyakan soal cara pengerjaan LPj fiktif wacana penggunaan dana BOS. Akhirnya , ES menyarankan YH ke NR dan HF yang sanggup menyebarkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES selaku mediator ,” ujar Tandi.

Tersangka NR , kata Tandi , sempat membantah menerima duit dan cuma menolong menyebarkan LPj fiktif , sedangkan HF menerima duit Rp400 ribu selaku kompensasi menolong menyebarkan LPj fiktif.  “Yang bantah , biarkan saja. Alasan kita mengerjakan penahanan sebab kalut melarikan diri. Penahanan mulai hari ini (kemarin) sampai 20 hari ke depan. Mudah-mudahan tidak smapai 20 hari telah kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung ,“ tandas Tandi.

Ketiganya dijerat pasal 21 KUHAP jo pasal 55 , pasal 56 dan pasal 64 KUHP. Karena ini permasalahan korupsi , maka para tersangka juga dijerat UU Tipikor pasal 2 dan pasal 3 dengan bahaya 20 tahun penjara. Pasal 2 denda paling sedikit Rp200 juta , optimal Rp1 miliar , dan pidana penjara minimal 4 tahun. Pasal 3 denda minimal Rp50 juta , optimal Rp1 miliar , dan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. “Mereka dijerat pasal berlapis ,” tandasnya

Tidak ada komentar untuk "Guru Guru Ini Menyelewengkan/ Korupsi Dana Bos Merugikan Negara Rp.227 Juta | Ini Modusnya ."