Guru Digunduli Wali Murid Dan Dipidanakan | Indonesia Darurat Uu Dukungan Guru

Selamat malam salam pendidikan untuk bapak ibu guru seluruh indonesia , mudah-mudahan kita senantiasa senantiasa di berikan kesehatan , mudah-mudahan tetap biasa beraktifitas menyerupai bisa.

Guru mengang sungguh rentan terkena UU Kekeraasan terhadap siswa di sekolah , alasannya merupakan mau tidak mau guru mesti dapat memperbaiki adat siswa , mudah-mudahan menjadi insan yang andal dan bermutu .

Infoguru.click --- Anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI Jefirstson R Riwu Kore mengharapkan Undang-Undang untuk melindungi guru agar tidak pribadi dapat diadukan ke ranah aturan dalam permasalahan pendisiplinan anak didik.

Gambar Ilustrasi
“Saya inign UU pertolongan guru. Supaya jangan hingga guru cubit sedikit , pribadi dilaporkan ke ranah hukum. Kita juga tak mau kepala anak kita bocor atau tangan patah oleh guru. Tapi dalam upaya pendisplinan , guru juga mesti dilindungi ,” katanya terhadap pers di Jakarta , Senin (04/01/2015).

Legislator asal NTT itu menyampaikan demikian menyikapi permasalahan yang menimpa guru honorer Aop Saopudin yang mencukur siswa SD kelas III alasannya merupakan rambutnya gondrong. Orang bau tanah siswa , Iwan Himawan tidak terima dan mencukur balik Aop. Kasus ini kemudian berlanjut ke pengadilan.

Guru SDN Penjalin Kidul V , Majalengka , Jawa Barat tersebut mencukur siswanya pada 19 Maret 2012. Atas hal ini , Iwan mempolisikan Aop , dan para guru di Majalengka tidak terima. Iwan kemudian dilaporkan balik dan permasalahan ini masuk ke pengadilan. Jaksa kemudian mendakwa Aop dengan 3 pasal sekaligus yaitu:

1. Pasal 77 abjad a UU Perlindungan Anak wacana perbuatan diskriminasi terhadap anak. 
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak wacana penganiayaan terhadap anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu kitab undang-undang hukum pidana wacana Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan ini , Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan Aop sudah melakukan perbuatan tidak menggembirakan terhadap siswanya. Aop kemudian diberikan sanksi percobaan dan dikuatkan di tingkat banding. Mahkamah Agung kemudian membebaskan Aop alasannya merupakan selaku guru , tugasnya mendidik siswa , tergolong mencukur siswa yang gondrong.

Sementara itu , jawaban agresi menggunduli guru , Iwan mulanya juga dieksekusi percobaan di tingkat pertama. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung , majelis hakim mencoret sanksi percobaan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Iwan selama tiga bulan. Hukuman terhadap Iwan kemudian dikuatkan di tingkat kasasi. (dony/rimanews)

Untuk Informasi modern dan teupdate silahkan bapak ibu guru lihat disini

Semoga Peristiwa insiden guru di polisikan bisa menjadi penilaian pemerintaah amin .

Tidak ada komentar untuk "Guru Digunduli Wali Murid Dan Dipidanakan | Indonesia Darurat Uu Dukungan Guru"