Gaji Guru Honorer Dan Honor Pns Akan Disamakan?
Assalamualaikum , , , , , , ,wr wb..
Ini kabar bangga untuk para guru honorer. Pemerintah sentra sudah meminta pemerintah tempat mengakomodir para guru yang tak mendapat honor dari APBD untuk memicu mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menurut Budi , dengan diangkat menjadi PPPK , maka pendapatan para guru honorer tersebut akan sebanding dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah sentra , bukan oleh pemerintah daerah.
Menurut Budi , dengan diangkat menjadi PPPK , maka pendapatan para guru honorer tersebut akan sebanding dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah sentra , bukan oleh pemerintah daerah.

''Kalau untuk diangkat selaku PNS , memang sulit. Hal ini alasannya yakni ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya metode PPPK , hal ini tentu akan memecahkan permasalahan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD tempat tidak mungkin mengkover semua keperluan honor bagi para guru honorer ,'' ujar Pejabat Bupati Purbalingga Budi Wibowo di Purbalingga , Ahad (11/10).
Dengan adanya kebijakan ini , Budi menyatakan , para guru tidak perlu menggelar agresi demonstrasi lagi. ''Kasihan anak didik di sekolah , jikalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun , kesibukan belajar-mengajar siswa tentu akan terusik ,'' katanya.
Budi mengakui , dikala ini memang terjadi kesenjangan yang cukup lebar antara honor guru PNS dan honor guru honorer. Di satu segi , guru yang berstatus PNS sanggup menikmati honor cukup besar ditambah dengan peran serta profesi. Sementara pada biasanya guru honorer , cuma sanggup mendapat honor sekadarnya.
Dia menyampaikan , guru PNS yang mendapat peran serta profesinya , penghasilannya dikala ini sudah melampaui honor seorang bupati yang cuma Rp 6 jutaan per bulan. Sementara honor guru honoror , tercover dalam APBD cuma mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untuk guru honorer di Sekolah Menengah Pertama dan SMA.
Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD , pada biasanya cuma mendapat honor dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata Rp 200 ribu per bulan. ''Kalau menyaksikan keadaan ini , memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal keharusan guru honorer , tidak berlainan dengan guru PNS ,'' katanya.
(sumber: http://www.republika.co.id)
demikian info seputar guru yang sanggup kami sampaikan ,semoga berharga SALAM GURU INDONESIA!!
Tidak ada komentar untuk "Gaji Guru Honorer Dan Honor Pns Akan Disamakan?"
Posting Komentar